Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana

Bentuk-bentuk terorisme

Ada beberapa bentuk terorisme yang dikenal, yang perlu kita bahas dari bentuk ituantara lain teror kriminal, dan teror politik. Kalau mengenai teror kriminal biasanya hanya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Biasanya cara yang digunakan oleh para penteror adalah dengan cara pemerasan dan intimidasi. Mereka biasanya menggunakan kata-kata yang dapat menimbulakan ketakutan atau teror psikis. Beda dengan teror bersifat politik yakni dengan cara tidak memili-milih korban. Dan teror politik biasanya selalu siap melakukan aksi pembunuhan terhadap orang-orang sipil dengan tidak memandang usia dengan tanpa memppertimbngkan politik maupun moral. Teror politik merupakan fenomena sosial yang sangat penting. Sedangkan terorisme politik mempunyai karakteristik sebagai berikut: 1. Merupakan intimidasi koersif 2. Memakai pemunuhan destruktif secara sistematis sebagai sarana untuk tujuan tertentu, 3. Korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat saraf, yakni bunuh satu orang untuk menakuti seribu orang.4. target aksi teror pilihan, bekerja secara rahasia, namun tujuannya adalah publisitas, 5.pesan aksi itu cukup jelas meski pelaku tidak menyatakan diri secara personal. Miasalnya berjuang demi agama dan kemanusiaan.[1][4]

Oleh karena itu terorisme harus mendapat perhatian husus bagi kita semua hususnya pemerintah yang dalam hala ini akan menjamin keamanan bagi rakyatnya. Dalam menanggulangi dan mengatasi tindakan teror prlu adanya regulasi yang mengatur tentang hal tersebut sehingga dalam peristiwa yang bisa mengancam keselamatan naywa seseorang dapat dihindari sejauh mungkin.

Dari uraian diatas dengan deikian istilah teror ialah suatu kesatuan aksi tak langsung dan terarah untuk mencapai hasil politik tertentu melalui dampak yang ditimbulkannya. Dari kacamata politik, teror merupakan aksi sekunder dan bukan yang utama. Artinya, teror jarang sekali merupakan aksi atau tujuan utamanya atau aksi yang independen(forum keadilan 2002).

Kalau dilihat dari sejarahnya sesungguhnya terorisme mempnyai beberapa tipologi diantaranya ; bentuk pertama, terdiri dari pembunuhan politik terhadap pejabat pemerintah yang itu terjadi sebelum perang dunia II. Bentuk yang kedua, terorisme dimulai di al-jazair di tahun lima