Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana

  1. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
  2. Mendapat penerjemah.
  3. Bebas dari pertanyaan menjerit.
  4. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.
  5. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan.
  6. Mengetahui dalam hal terdakwa dibebaskan.
  7. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.
  8. Mendapat nasihat hukum.

Selain itu perlindungan terhadap para saksi dan korban PTP perlu juga dipikirkan dalam bentuk

Kesimpulan

Dari uaraian diatas dapat kami tarik kesimpulan bahwa tindakan terorisme ini adalah tindakan ekstra ordenari yang harus kita perangi bersama sehingga tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi yang bisa mengganggu keselamatan nyawa setiap manusia. Tentunya pemerintah yang dalam hal ini sangat bertanggung jawab untuk menciptakan kedamaian masyarakat dengan cara membuat regulasi yang tepat untuk memberantas tindak pidana terorisme. Dengan adanya regulasi yang mengatur didalamnya , diharapkan kejahatan yang dapat merenggut banyak korban jiwa ini dapat berkurang bahkan lebih berharap tidak ada lagi tindakan pidana terorisme dimuka bumi ini.

[1][1] Kejahatan terorisme perspektif agama, ham dan hukum.Bandung: 2004 : hlm: 23

[2][2] Ibid, hlm: 25

[3][3] Kejahatan terorisme perspektif agama, ham dan hukum, Bandung, Refika aditama, 2004: hlm; 32

[4][4] Ibid; hlm: 38

[5][5] Kebijakan politi kriminal, yogyakrta, 2010 pustaka pelajar: hlm 118

[6][6] Kebijakan politik kriminal, 2010 pustaka pelajar ,jogjakarta. Hlm: 123

[7][7] Ibid. Hlm: 126