Sejarah Penanggulangan Terorisme

Sejarah penanggulangan aksi terorisme di Indonesia bisa dibagi ke dalam dua macam pendekatan, yakni hard approach (pendekatan keras) dan soft approach (pendekatan lunak). Dua macam pendekatan ini muncul karena faktor latar belakang aksi terorisme dan landasan yang dipakai untuk menanggulangi terorisme.

Metode hard approach berciri khas penindakan bersenjata terhadap organisasi teror melalui kekuatan militer. Pendekatan ini berlandaskan pada Penetapan Presiden RI No. 11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi,yang dikeluarkan pada era Orde Lama. Aturan ini digunakan untuk menindak aktivitas yang dianggap mengganggu kedaulatan negara, termasuk aksi terorisme. Sementara metode soft approach mengedepankan tindakan yang terinregrasi dan komprehensif dalam menangani masalah radikalisme, mulai dari akarnya. Metode ini memakai cara-cara persuasif, dialog, mengajak keterlibatan masyarakat dalam menangkal faham radikalisme. Pendekatan semacam ini dimulai sejak pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Penanggulangan terorisme di era Orde Lama

Di era Orde Lama, berbagai aksi teror dilatarbelakangi oleh motivasi separatisme atau ingin melakukan kudeta. Ini bisa dilihat pada kasus pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) dan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). Memang ada gerakan yang berlandaskan pada simbol keagamaan tertentu seperti Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), dengan tokoh seperti Kahar Muzakar, Kartosuwiryo dan Daud Beureuh, namun semangatnya adalah separatisme.

Semua gerakan tersebut ditanggulangi oleh negara melalui metode hard approach, melibatkan konfrontasi bersenjata dengan kekuatan militer. Beberapa contoh di antaranya adalah PRRI yang ditumpas dengan pengerahan kekuatan militer terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah militer Indonesia. Selain itu Permesta yang bebeberapa kali terlibat kontak bersenjata dengan pemerintah, sebelum menyadari posisinya makin sulit dan kemudian memutuskan kembali ke NKRI dan menyatakan pembubaran diri.

Penanggulangan terorisme di era Orde Baru

Di era Orde Baru mulai muncul aksi terorisme yang berlandaskan pada penafsiran ajaran agama tertentu. Hal ini bisa dilihat pada kasus pembajakan sebuah pesawat Garuda, pada 28 Maret 1981, atau pengeboman Candi Borobudur pada 21 Januari 1985. Saat itu negara masih menggunakan pendekatan hard approach. Namun begitu, Orde Baru lebih mengandalkan strategi intelijen yang relatif lebih sunyi ketimbang strtaegi konfrontasi bersenjata sebagaimana dipraktikkan pada era Orde Lama.

Penetapan Presiden RI No. 11/1963 yang sebelumnya menjadi landasan untuk memberantas tindak terorisme, sempat dianggap tidak berlaku ketika era Orde Baru dimulai. Tapi pada tahun 1969, aturan tersebut dikuatkan menjadi UU No. 11/PNPS/1963, yang kemudian kembali menjadi dasar penindakan aksi terorisme dengan metode hard approach.

Penanggulangan terorisme di era Reformasi

Di era Reformasi, UU No. 11/PNPS/1963 resmi dicabut melalui penetapan Undang-Undang No. 26 Tahun 1999. Sementara aksi terorisme seperti pengeboman dan bom bunuh diri terus bermunculan, kali ini mengincar rumah-rumah ibadah, pusat keramaian dan kedutaan besar negara-negara sahabat.

Aksi terorisme di Indonesia yang paling banyak menyedot perhatian adalah peristiwa Bom Bali 1 pada 12 Oktober 2002. Kejadian ini direspon dengan cepat oleh pemerintah. Setelah selama beberapa tahun penanggulangan terhadap aksi terorisme tidak memiliki payung hukum yang spesifik, kali ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002. Peraturan ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Langkah ini disusul Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002, yang memberi mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) untuk membuat strategi dan kebijakan nasional dalam menangani terorisme. Menkopolkam kemudian mengeluarkan keputusan dengan nomor 26/Menko/Polkam/11/2002, mengenai pembentukan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).

Melihat fenomena organisasi terorisme yang makin sistematik dalam merekrut dan melakukan kaderisasi, pemerintah memandang upaya terpadu dan strategis untuk merespon hal ini. Hal ini direspon oleh DPR, melalui Rapat Kerja antara Komisi 1 DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), pada 31 Agustus 2009.

DPR RI melalui Komisi 1 menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas pemerintah, serta merekomendasikan beberapa poin yang kemudian diwujudkan dalam pendirian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pendirian lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pendirian BNPT ini menandai dimulainya babak baru dalam metode penanggulangan terorisme yang mengedepankan metode soft approach. Landasannya adalah penegakan hukum, di mana terorisme dianggap sebagai tindakan kriminal yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Dalam upaya penanggulangan terorisme, BNPT menekankan upaya yang integratif dan komprehensif, mengedepankan pendekatan persuasif dengan berbagai program yang menyentuh akar persoalan, yakni ideologi, sosial, ekonomi dan ketidakadilan.  Dalam pelaksanaan programnya, BNPT melibatkan seluruh komponen bangsa, baik pemerintah (K/L) maupun masyarakat. Dalam posisi inilah BNPT menjadi leading sector yang mengkoordinasikan seluruh potensi daya dari berbagai elemen bangsa dalam penanggulangan terorisme.

BNPT memiliki wewenang untuk menyusun dan membuat kebijakan serta strategi dan menjadi koordinator dalam bidang pencegahan terorisme. Arahan kebijakan pelaksanaan pencegahan radikal terorisme harus dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, terlembaga, dan berkelanjutan. Arah kebijakan ini meliputi pencegahan penyebaran ideologi dan kelompok radikal terorisme melalui sosialisasi, intelijen pencegahan dan fasilitasi pelatihan. Hal ini juga harus sejalan dengan meningkatkan dukungan masyakarat terhadap gerakan upaya melawan pemikiran dan aksi radikal terorisme sebagai upaya pencegahan terorisme yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk merealisasikan pendekatan kepada berbagai elemen masyarakat, sekaligus memacu partisipasi mereka dalam pencegahan infiltrasi faham-faham terorisme, BNPT telah membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di berbagai daerah. Forum ini bertujuan untuk menghimpun dukungan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terorisme dengan berbasiskan penerapan nilai kearifan lokal masing-masing daerah.

Dalam menjalankan programnya, struktur Pencegahan Terorisme yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri dari:

  1. Pengawasan dan kontra propaganda

Pengawasan dan Kontra Propaganda merupakan bagian dari Pencegahan Terorisme dengan  tugas utamanya merumuskan, menkoordinasikan dan melakukan pengawasan, baik pengawasan administratif maupun pengawasan fisik serta strategi kontra propaganda melalui media center maupun media lainnya. Hal yang terkait pemantauan dan pengendalian di bidang pengawasan dan strategi kontra propaganda juga dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme.

  1. Kewaspadaan

Kewaspadaan dalam pencegahan teror meupakan upaya deteksi dini dalam mencegah aksi teror. Bidang Kewaspadaan bertugas merumuskan kebijakan dan strategi di bidang peringatan dini dalam rangka pencegahan ancaman terorisme, menyiapkan koordinasi peringatan dini dan hal-hal yang terkait informasi awal tentang rencana kegiatan terorisme terutama pemetaan, jaringan dan pendanaan terorisme. Hal terpenting adalah melaksanakan kebijakan dan strategi di bidang peringatan dini dalam rangka pencegahan ancaman terorisme serta memantau dan mengendalikan pelaksanaan peringatan dini dalam rangka pencegahan ancaman terorisme.

  1. Penangkalan

Bidang penangkalan dalam pencegahan Terorisme berarti merumuskan, melakukan koordinasi dan melaksanakan program penangkalan ideologi dan aliran radikal serta tindak kekerasan. Demikian juga upaya memantau serta melakukan pengendalian pelaksanaan program-program penangkalan ideologi dan aliran radikal serta tindak kekerasan dalam rangka pencegahan terorisme.

  1. Perlindungan

Perlindungan dalam Pencegahan Terorisme di bagi menjadi dua sub bidang yaitu perlindungan terhadap Obvitnas, VVIP serta transportasi dan Perlindungan terhadap lingkungan. Perlindungan terhadap Obvitnas, VVIP dan transportasi bertugas menyiapkan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pengamanan serta melakukan pemantauan dan pengendalian program terkait objek vital nasional, transportasi dan VVIP dalam rangka perlindungan. Objek vital nasional adalah telekomunikasi, transportasi (darat, laut, udara), jasa keuangan dan perbankan, ketenagalistrikkan, minyak dan gas, pasokan air besih, unit layanan darurat seperti rumah sakit,kepolisian dan pemadam kebakaran serta kantor pemeintahan.

Perlindungan terhadap lingkungan berfungsi merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengamanan wilayah pemukiman serta wilayah publik dalam rangka perlindungan. Mengkoordinasikan dan melaksanakan program-program pengamanan wilayah pemukiman dan wilayah publik dalam rangka perlindungan. Pemantauan dan pengendalian program juga dilakukan untuk melakukan perlindungan, sebagai bagian dari pencegahan terorisme.

Sumber:

  1. Dokumen Blueprint Pencegahan Terorisme, BNPT, 2014
  2. Dokumen Perkembangan Terorisme di Indonesia, BNPT, 2013