Kelembagaan

   Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.  Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti upaya lain, salah satunya, adalah dengan melakukan kerjasama dan meningkatkan peran antar kementerian, lembaga, dan departemen yang ada di Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.

A. Badan Nasional Penanggualngan Terorisme

     Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada BNPT untuk melakukan fungsi pencegahan terorisme. Badan ini memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional serta melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas yang dibutuhkan. Tugas lain dari BNPT adalah mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme. Sehingga dapat disimpulkan bahwa BNPT adalah leading sector untuk pemberantasan terorisme.

    Cakupan kewenangan penanggulangan terorisme yang diamanatkan pada BNPT yang meliputi aspek pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional merupakan bentuk perubahan cara pandang pemerintah dalam menanggulangi terorisme yang mengedepankan soft approach. Hadirnya BNPT yang mengedepankan soft approach diharapkan mampu membuat masyarakat berperan aktif dalam usaha mencegah aksi radikal terorisme. BNPT juga mempunyai kewenangan untuk mengkordinasikan program pencegahan terorisme kepada kementerian dan lembaga lainya, menjadi pusat pengendali krisis serta menjadi fasilitas presiden dalam menentukan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis dalam penanggulangan aksi terorisme.

B. Kementerian Agama

      Saat ini di Indonesia trend terorisme yang berkembang lebih cenderung kepada radikalisasi yang mengusung motivasi in the name of religion, menyasar lembaga dan institusi pendidikan keagamaan seperti pesantren dan universitas berbasis keagamaan sebagai target radikalisasi. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi memberikan bimbingan, pemahaman, dan pengamalan kerukunan umat beragama yang selaras dengan wawasan kebangsaan Indonesia, serta membina kualitas pendidikan yang mengedepankan moral dan etika keagamaan, pada dasarnya Kementerian Agama memiliki standing point yang sama dengan program deradikalisasi yang diusung oleh BNPT.

      Selama ini, sesuai dengan fungsi yang diembannya Kementerian Agama gencar melaksanakan kontra-radikalisasi ini dengan melakukan pembinaan dalam bentuk seminar dan workshop di pesantren. Kemenag juga membuat dan menyebarkan buku dan materi tertulis sebagai kounter terhadap ajaran teroris yang ditujukan kepada masyarakat luas, berbagai lembaga dan institusi pendidikan keagamaan, media, da’i, penyuluh agama, bahkan pelaku terorisme baik di dalam dan di luar Lapas. Jalannya program tersebut tidak membuat pelaku-pelaku terorisme yang menganut paham ekstrimis keagamaan berhenti untuk menjalankan aksinya.

C. Kementerian Pendidikan Nasional

    Institusi pendidikan diketahui telah menjadi target potensial bagi jaringan teroris untuk menanamkan ideologi radikal sekaligus merekrut anggota dari generasi muda di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari level yang paling dini hingga perguruan tinggi. Berbagai cara dan strategi dilakukan oleh kelompok teroris untuk dapat merekrut generasi muda ini, termasuk menyusup ke dalam institusi dan lembaga pendidikan untuk membujuk dan memanipulasi generasi muda di Indonesia.

        Sebagai lembaga yang memiliki visi membentuk Indonesia yang cerdas dan berkakter kuat lewat peningkatan ketersediaan, perluasan keterjangkauan, peningkatan kualitas, terwujudnya kesetaraan, pelestarian, pengukuhan, dan penjamin layanan pendidikan dan kebudayaan di seluruh Indonesia, serangan terorisme telah merusak citra serta kepercayaan terhadap instansi dan lembaga pendidikan keagamaan, dan terutama, telah merenggut masa depan sekaligus peran sosial generasi muda.

        Tugas ini sesungguhnya sangat sulit dan rumit mengingat bahwa pendidikan membutuhkan waktu yang lama, biaya yang besar, serta komitmen yang luar biasa, apalagi jika berhadapan dengan ancaman terorisme yang begitu besar. Program yang sudah dilakukan kemendiknas antara lain pembinaan karakter yang dintegrasikan dengan paham anti radikal terorisme dan penguatan wawasan kebangsaan yang diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan formal dan non formal.

D. Kementerian Dalam Negeri

      Kegiatan pencegahan dan penanggulangan terorisme oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terutama dititikberatkan pada peran dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal ini mengingat salah satu misi Kesbangpol adalah memantapkan wawasan kebangsaan, ideologi dan kewaspadaan nasional, pembauran bangsa, kesadaran dan kemampuan bela negara serta wawasan Ketahanan Ekonomi dalam tatanan Politik, Sosial, Budaya, dan Hukum segenap warga negara, dengan didukung berperannya institusi-institusi sosial dan budaya masyarakat bagi penguatan integrasi sosial. Dengan demikian, Kesbangpol berperan dalam meningkatkan kewaspadaan nasional, salah satunya adalah kewaspadaan terhadap tumbuh kembangnya bibit terorisme radikal di Indonesia.

E. Kementerian Luar Negeri

     Kementerian Luar Negeri memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan politik luar negeri dan diplomasi Indonesia yang dilakukan untuk memastikan terjaminnyakepentingan nasional Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri, Republik Indonesia menjalin hubungan dan kerjasama multilateral dengan berbagai negara lain, organisasi internasional, dan lembaga non-pemerintahan di seluruh dunia. Pelaksanaan politik luar negeri dalam kerja samamultilateral ini dilakukan melalui peningkatan peran aktifdan kepemimpinan Indonesia dalam mewujudkanperdamaian dan keamanan internasional.Salah satu peningkatan kerjasama internasional di bidang-bidang strategis yang menjadi kepentingan Indonesia adalah penanggulangan kejahatan lintas batas negara danterorisme.

       Kementerian Luar Negeri memilik peran dan tanggung jawab yang sangat signifikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme, diantaranya dengan meratifikasi konvensi internasional yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terorisme sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memberantas aksi terorisme. Hal ini mengingat Indonesia telah menjadi korban beberapa kaliserangan terorisdan senantiasa berupayamenanggulangi kejahatan tersebut.

 F. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas

      Kementerian PPN/Bappenas sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab untuk menghasilkan rencana pembangunan nasional berdasarkan proses perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, memiliki peran dan tanggung jawab yang signifikan dalam hal pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia. Hal ini mengingat rencana pembangunan nasional yang dimulai dari daerah hingga tingkat nasional, melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan dalam rangka mengintegrasikan, memadukan (sinkronisasi), dan mensinergikan baik  antardaerah, antar ruang, antarwaktu, dan antarfungsi pemerintah, hubungan pusat dan daerah; mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; serta menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

G. Kementerian Sosial

      Salah satu alasan mengapa generasi muda tertarik bergabung pada organisasi radikal adalah adanya rasa keterasingan dan adanya kesenjangan secara sosial dan budayadiantara masyarakat. Isu sosial yang kental dengan SARA juga muncul pada permasalahan terorisme, dimana sentimen teroris terhadap kaum non muslim diakibatkan anggapan kesenjangan tingkat pendidikan dan keadaan ekonomi (Golose, 2009). Hal ini sesuai dengan pendapat Noor Huda, seorang pengamat teroris yang menyatakan bahwa motif sosial politik lebih dahulu hadir dalam diri para teroris, dan ideologi, dalam hal ini indoktrinasi teks-teks agama, datang kemudian (lazuardibiru, 2012).

            Kementerian Sosial atau Kemensos, sebagai lembaga yang memiliki tugas mewujudkan kesejahteraan sosial oleh dan untuk semua, serta memperkuat ketahanan sosial melalui upaya memperkecil kesenjangan sosial dengan memberikan perhatian kepada warga masyarakat yang rentan serta kurang beruntung lewat pembinaan semangat kesetiakawanan sosial dan kemitraan, tentunya memiliki peranan besar dalam menuntaskan permasalahan terorisme di Indonesia. Pencegahan terorisme salah satunya diharapkan dapat terjadi dengan mewujudkan kesejahteraan sosial serta upaya-upaya untuk memperkecil kesenjangan di masyarakat. Hal ini sesuai dengan laporan hasil penelitian yang dirumuskan oleh The International Crisis Group (Crisis Group) pada tahun 2012, yang mengemukakan pentingnya merumuskan dan mengembangkan program bagi kelompok yang dianggap mudah atau rawan direkrut oleh jaringan teroris lewat kerja sosial yang sistematis.

            H. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

     Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) sebagai salah satu bagiandari pembangunan nasional fokus kepada bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang merupakan bagian dari upaya pengembangan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Oleh karena itu, terlihat bahwa Kemnakertrans memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kemnakertrans dalam merumuskan kebijakan dan peraturan yang terkait dengan pengembangan sumberdaya manusia, terutama, di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian harus diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata dan terukur dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, ketenangan berusaha dan kesejahteraan transmigrasi yang dilaksanakan melalui berbagai kebijakan.

I. Kementerian Komunikasi dan Informasi

       Terorisme merupakan salah satu kejahatan yang paling sulit untuk dicegah karena perkembangannya begitu dinamis. Contohnya saja jika sebelumnya propaganda terorisme lebih banyak dilakukan dengan penyebaran informasi dan pandangan lewat satu orang ke lainnya secara langsung, internet dan media lainnya telah menjadi sarana utama kelompok teroris untuk berkomunikasi, sekaligus alat propaganda, publisitas untuk mendulang dukungan masyarakat, serta yang paling mengerikan dijadikan tempat untuk merekrut masyarakat luas. Pencegahan atas website inipun sangat sulit dilakukan, karena jika pemerintah menutup satu website milik teroris, akan muncul seratus website serupa. Mereka juga secara berkala mengubah nama dan URL setiap harinya, berpindah server dan kepemilikan setiap ISPs mereka diketahui (Centre of Excellence Defence Against Terrorism, 2008).

    Upaya pencegahan terorisme dengan peperangan kontra-propaganda tersebut saat ini telah gencar dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo lewat pemblokiran situs-situs yang berisi konten negatif seperti cara merakit bom, video berisi propaganda, dan sebagainya. Lembaga yang memang memiliki fungsi mengawasi, membimbing, dan melaksanakan segala urusan terkait komunikasi dan informatika ini memegang peranan strategis dalam upaya pencegahan kejahatan terorisme. Apalagi saat ini Kominfo telah berhasil menjalankan program internet masuk desa sehingga jangan sampai hal ini dimanfaatkan pelaku teror.

J. Kementerian Hukum dan HAM

       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia. Peran Kemenkumham dapat dimulai dengan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM yang dapat mencegah perkembangan dan penyebaran terorisme secara signifikan. Salah satunya, adalah sifat aksi terorisme yang memiliki karakteristik khusus, yaitu segi perencanaan, persiapan, dan mobilisasi memakan waktu yang tidak tentu dan sulit terdeteksi, tetapi aksinya akan berlangsung secara singkat, sporadis, dan berdampak besar.

K. Kementerian Pemuda dan Olahraga

   Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai lembaga negara yang akan mewujudkan pemuda maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam hal pencegahan dan penanggulangan Terorisme di Indonesia. Kemenpora memiliki kedudukan yang cukup strategis dalam membimbing serta mendidik segenap generasi muda bangsa agar terhindar dari bahaya tindakan terorisme di Indonesia.

      Kemenpora dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program yang berorientasi padapenyiapan pemuda yang memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria serta memiliki sikap kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik tanpa meninggalkan akar budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam kebhinnekatunggal-ikaan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan, kepeloporan, pendidikan, dan kepemimpinan, kesukarelawanan pemuda di berbagai bidang pembangunan, termasuk penugasan khusus bagi pengembangan kepanduan/kepramukaan sebagai wadah pengaderan calon pemimpin bangsa.

L. Kementerian Pertahanan

        Kementerian Pertahanan (Kemhan) memiliki tujuan utama dalam rangka menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Keselamatan Bangsa. Untuk itu, Kemhan memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam mencegah dan menanggulangi aksi terorisme di Indonesia, karena terorisme memiliki dampak yang sangat buruk bagi kedaulatan dan keutuhan bangsa, dan terlebih lagi dapat membahayakan keselamatan bangsa. Dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, Kemhanharus berpedoman pada prinsip yang telah diambil sebelumnya, yakni melakukan secara preventif dan represif yang didukung oleh upaya pemantapan kerangka hukum sebagai dasar tindakan proaktif dalam menangani aktivitas, terutama dalam mengungkap jaringan terorisme. Selain itu, peningkatan kerja sama intelijen, baik dalam negeri maupun dengan intelijen asing, melalui tukar-menukar informasi dan bantuan-bantuan lainnya, haruslah terus ditingkatkan.

M. Tentara Nasional Indonesia

     Peran TNI dalam memerangi terorisme tidak terlepas dari tanggung jawab moral dan konstitusional yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, dan melindungi segenap bangsa. Oleh karenanya salah satu langkah pencegahan terhadap aksi kejahatan terorisme bisa dilakukan ketika aparat intelijen TNI dapat berfungsi dengan baik dengan memberdayakan seluruh prajurit sebagai Bapul (Badan Pengumpul Keterangan), kemudian membentuk jaringan intelijen guna mengantisipasi luasnya wilayah, setelah itu peranan Babinsa (Bintara Pembina Desa) harus ditingkatkan kemampuannya, karena Babinsa merupakan ujung elemen sistem deteksi dini dalam mengawasi setiap desa.

       Secara umum, peran aktif seluruh prajurit di jajaran TNI, khususnya TNI AD  dalam memerangi terorisme sangat diharapkan mengingat terorisme mempunyai jaringan luas yang setiap saat dapat mengancam perdamaian, keamanan nasional dan kedaulatan negara. Selain itu langkah konkret dalam mengatasi Terorisme yaitu dibentuknya Desk Anti Teror, dalam proses pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terorisme TNI melaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hanya pada kondisi atau situasi tertentu, serta atas keputusan pimpinan negara. Namun, keberadaan dan kesiapan pasukan antiteror serta satuan intelijen strategis TNI telah memperlihatkan keahlian dan pengalaman dalam penanggulangan terorisme.

Sumber:

  1. Golose, Petrus Reindhard, Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2009.
  2. The International Crisis Group, 2012.
  3. Centre of Excellence Defence Against Terrorism, 2008.
  4. Dokumen Blueprint Pencegahan Terorisme, BNPT, 2014
  5. Dokumen Perkembangan Terorisme di Indonesia, BNPT, 2013