Kebijakan

          Pemerintah berupaya mencegah terorisme di Indonesia dengan membentuk peraturan pemerintah dan Undang-Undang seminggu setelah terjadinya tragedi Bom Bali I Tahun 2002 di Legian Bali. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberlakuan bagi pelaku bom Bali 12 Oktober 2002. Peraturan ini merupakan kebijakan strategis dalam pemberantasan tindak pidana terorisme untuk memperkuat ketertiban masyarakat dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2001 tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003.

          Pada perkembangan selanjutnya pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres ini diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2012. Pembentukan BNPT merupakan Kebijakan Nasional Pencegahan Terorisme di Indonesia. Badan ini merupakan pengembangan dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang dibuat pada tahun 2002. Saat itu DKPT memiliki tugas membantu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam merumuskan kebijakan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme, yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan, penanggulangan, penghentian penyelesaian dan segala tindakan hukum yang diperlukan.

          BNPT memiliki wewenang untuk menyusun dan membuat kebijakan serta strategi dan menjadi koordinator dalam bidang pencegahan terorisme. Arahan kebijakan pelaksanaan pencegahan radikal terorisme harus dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, terlembaga, dan berkelanjutan. Arah kebijakan ini meliputi pencegahan penyebaran ideologi dan kelompok radikal terorisme melalui sosialisasi, intelijen pencegahan dan fasilitasi pelatihan. Hal ini juga harus sejalan dengan meningkatkan dukungan masyakarat terhadap gerakan upaya melawan pemikiran dan aksi radikal terorisme sebagai upaya pencegahan terorisme yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          BNPT telah membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah. Pembentukan FKPT merupakan salah satu upaya BNPT mencegah terorisme di seluruh wilayah Indonesia. Pembentukan FKPT bertujuan untuk menghimpun dukungan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terorisme dengan berbasiskan penerapan nilai kearifan lokal masing-masing daerah.

 

  1. Visi

            Visi kebijakan dan strategi pencegahan terorisme adalahMewujudkan upaya pencegahan terorisme yang komprehensif, menghormati hak asasi manusia dan berkelanjutan dengan sinergi antar institusi pemerintah dan masyarakat yang meliputi bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi serta meningkatkan kewaspadaan nasional untuk menjamin terpeliharannya keamanan nasional dari ancaman terorisme.

  1. Misi
  • Melakukan pencegahan terjadinya aksi terorisme, melawan propaganda ideologi radikal terorisme,meningkatkan kewaspadaan dini, dan memberikan perlindungan terhadap obyek-obyek vital, transportasi dan VVIP yang potensial menjadi target serangan terorisme.
  • Melakukan upaya deradikalisasi bagi narapidana, mantan narapidana, keluarga dan jaringannya serta upaya penangkalan dalam rangka membentengi masyarakat dari menyebarnya ideologi radikal terorisme di daerah.

 

  1. Kebijakan

         Kebijakan dibidang pencegahan diarahkan untuk memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak dalam bidang pencegahan terorisme, perlindungan dari aksi terorisme dan deradikalisasi terhadap kelompok inti dan militan terorisme. Kebijakan di bidang pencegahan mengacu kepada  peraturan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi BNPT.  Tujuan dari kebijakan dan strategi di bidang pencegahan adalah mencegah dan menanggulangi ganggguan terorismesertamelakukan deteksi dini untuk meminimalkan terjadinya aksi terorisme. Arah dari kebijakan bidang pencegahan adalah mencegah penyebaran ideologi dan melindungi masyarakat dari aksi radikal terorisme dengan mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat, sinergi antar Kementerian dan lembagaterkait agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat guna menjaga keutuhan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.