Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana

Tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana murni (malaperse) yang dibedakan dengan administrative criminal law (mala prohibita). Kriminalisasi tindak pidana terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan banyak cara seperti

  1. Melalui sistem evolusi amandemen terhadapa pasal-pasal KUHP.
  2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap diluar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
  3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme”. (Muladi 2002).

Untuk memahami makna terorisme lebih jauh dan mendalam, kiranya dikaji terlebih dahulu pngertian atau definisi terorisme yang dikemukakan baik oleh beberapa lembaga maupun oleh beberapa penulis/pakar atau ahli, yaitu:

a). US Central Inteligence Agency (CIA)

terorisme internasional adalah terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara lembaga atau pemerintah asing.

b). US Federal Bureu of Infestigation (FBI)

terorisme adalah penggunaan kekerasan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintah, penduduk sipil elemen-elemennya untuk mencapai tujuan sosial atau politik ( suya, 11 September 2002).

c). US Departements of State and Defense.

Terorisme adalah kekerasan bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap sasaran kelompok non kombotan. Biasanya bermaksud untuk mempengaruhi audien. Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu.

d). Black’s Law Dictionarary.

Tindakan terorisme adalah kegiatan yang mengakibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana Amerika atau bagian negara Amerika. Dan jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi masyarakat sipil dan mempengaruhi kebijakan pemerintah dan mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan dan pembunuhan.[1][2]