Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana

Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwasannya kegiatan terorisme tidak akan pernah dibenarkan karena ciri utamanya yaitu:

  1. Aksi yang digunakan menggunakan cara kekerasan dan ancaman untuk menciptakan ketakutan publik.
  2. Ditujukan kepada negara masyarakat atau individu, atau kelompok masyarakat tertentu.
  3. Memerintah angota-anggotanya dengan cara teror juga.
  4. Melakukan kekerasan dengan maksud untuk mendapat dukungan dengan cara yang sistematis dan terorganisir.

Teror sendiri mempunyai definisi umum dan hal itu sesuai dengan ciri utama diatas bahwasanya terorisme sebagai kekerasan atau ancaman yang dilakukan untuk menciptakan rasa takut dikalangan sasaran, biasanya pemerintah, kelompok etnis, partai politik dan sebagainya.

Meskipun unsur-unsur terorisme sudah dipahami banyak pihak namun tidak mudah untuk ditetapkan, karena terorisme berhadapan dengan wacana lain tentang kekerasan yang secara riil dihadapi masyarakat. Kekerasan yang dihadapi oleh masyarakat. Kekerasan yang dilakukan oleh negara memiliki persamaan dengan ciri-ciri terorisme. Setiap upaya memberikan definisi terorisme ada kecenderungan yang ditujukan pada masyarakat.

  1. Karakteristik atau ciri terorisme.

Dalam tindakan kriminal terorisme tentunya ada beberapa ciri mengenai tindakan tersebut diantaranya pendapat para ahli yakni Loudewijk f. Paulus karakteristik ditinjau dari empat macam pengelompokan yang terterdiri dari:

Pertama, karakteristik organisasi yang meliputi: organisasi, rekrutmen, pendanaan dan hubungan internasional. Karakteritik operasi yang meliputi: perencanaan waktu, taktik dan kolusi.

Kedua, karakteristik perilaku yang meliputi: motifasi, dedikasi, disiplin, keinginan membunuh dan keinginan menyerah hidup-hidup. Karakteristik sumberdaya meliputi: latihan atau kemampuan, pengalaman seseorang dibidang tehnologi, persenjataan, perlengkapan dan transportasi. Motif terorisme, terorisme termotifasi oleh motif yang berbeda. Motif terorisme diklasifikasikan menjadi tiga kategori: rasional, psikologi, dan budaya yang kemudian dapat dijabarkan lebih luas.[1][3]