Jakarta – Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan cara menerbitkan Undang-undang Terorisme dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE).
Sebagai upaya menanggulangi tindak pidana terorisme berulang yang dilakukan napiter, Kemenko Polhukam melalui Unit Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM selenggarakan rapat koordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan pada Pilar 1 Fokus 7 RAN PE Tahun Anggaran 2024.
“Hari ini kita akan bicara tentang aksi penyusunan standar kompetensi minimum petugas menangani tahanan dan napiter yang sesuai dengan prinsip-prinsip RAN PE, termasuk materi ketahanan terhadap potensi terpapar ideologi ekstrim,” kata Asisten Deputi Koordinasi HAM, Brigjen TNI Rudy Syamsir, saat membuka rapat koordinasi di Bogor, Kamis (25/4/2024).
Rudy mengatakan bahwa implementasi RAN PE ini sejalan dengan RAN HAM yang didalamnya disebutkan tentang kewajiban untuk melaksanakan ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).
Rapat koordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Bogor, Kamis (25/4/2024). (Dok Kemenko Polhukam)
“Kalau kita bicara OPCAT itu kan bagaimana P5 HAM terhadap tahanan itu diperhatikan benar. Bagaimana penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak para napi dijalankan. Jadi kalau RAN PE sukses, RAN HAM juga sukses,” kata Rudy.
Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Muda BNPT, Alfrida Heanity Panjaitan, mengapresiasi Kemenko Polhukam yang telah membantu BNPT dalam melaksanakan implementasi RAN PE baik di pusat maupun di daerah.
Alfrida mengatakan bahwa masih terdapat beberapa aksi lagi yang perlu dilaksanakan sebelum pelaksanaan RAN PE berakhir di bulan Desember 2024 mendatang.
“Harapannya 135 aksi sebagaimana dimandatkan dalam Perpres 7/2021 dapat tercapai. Dari 135 masih 122 tapi dengan catatan beberapa sudah kami konfirmasi pada saat pertemuan rapat pokja kemarin, karena beberapa kementerian/lembaga sedang melakukan proses pengerjaannya,” kata Alfrida.