Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana

puluhan dilakukan oleh FLN yang dipopulerkan “serangan yang bersifat acak” terhadap masyarakat sipil yang tidak berdoa. Bentuk ketiga, terorisme muncul pada tahun enampuluhan dan terkenal dengan istilah “terorisme media”.

Landasan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( TPT)

Dasar hukum yang dipakai dalam menanggulangi TPT di Indonesia terutama adalah UU nomor. 15 tahun 2003 yang menetapkan Perpu No. 1 tahun 2001 tentang pemberantasan terorismemenjadi Undang-Undang. Pengertian PTP menurut perpu no. 1 tahun 2002 adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 adalah: “ setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulakan korban yang bersifat masal, denagn cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang setrategis atau lingkungan hidup atu fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidanakan dengan pidana mati atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun)”.

Pasal 7 Perpu No. 1 tahun 2002:

“ setiap orang yang dengan sengaja menggunaka kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulakan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaaan atu hilangnya nyawa atau kehancuran terhadap objek-objek vital starategis ataua lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup”. [1][5]

Tujuan diundangnya Undang-undang ini adalah dalam rangka memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman serta untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantaan PTP.

Kejahatan terorisme adlah kejahatan yang baru masuk dalam dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu sejak peristiwa bom Bali. Peningkatan secara tajam TPT di Indonesia baik kualitas maupun kuantitas memerlukan penanganan yang serius dari pemerintah dan aparat pendukung terutama kepolisian, kejaksaan dan dan pengadilan.