Terorisme Merupaan Ancaman Permanen

MAGELANG, suaramerdeka.com – Filsafat Pancasila hendaknya dijadikan sebagai landasan utama dalam menanggulangi terorisme, karena telah menjadi  AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan  dan Tantangan) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya stabilitas politik.

“Undang-Undang Anti Teror seharusnya bukan menghukum tapi mencegah orang berbuat teror,” kata Jendral (Purn) AM  Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Kamis (4/7).

Menurut dia, terorisme merupakan ancaman permanen yang selalu ada. Ibarat pohon, teroris itu bagaikan daun dari sebatang pohon yang selalu patah tumbuh hilang berganti. “Apabila tanah yang diibaratkan sebagai masyarakatnya membiarkan (subur), maka terorisme akan tumbuh subur pula,” katanya dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Magelang.

Terorisme muncul karena adanya ketidakadilan bagi suatu golongan tertentu. Mereka merasa diperlakukan tidak adil, ibarat tidak mendapatkan sinar dari matahari yang sama. Namun sejatinya, menurut dia,  terorisme adalah kegiatan berupa tindakan maupun perbuatan yang mengakibatkan orang yang tidak bersalah atau tidak tahu apa-apa, menjadi korban.

Karena itu perang melawan terorisme adalah kegiatan yang harus terus menerus dilakukan untuk menciptakan tertib sosial dan merebut legitimasi di tengah kedaruratan. “Kedaruratan adalah fakta di dalam ruang hampa hukum yang menjadi dasar untuk menegakkan keadilan,” katanya.

Ia melukiskan, jika aparat berwenang melihat seorang teroris dengan badan penuh bom bunuh diri sedang lari menuju masjid, yang sedang digunakan untuk sholat. Bagi Hendropriyono, teroris tersebut harus ditembak mati untuk menyelamatkan banyak orang yang dijadikan sasarannya.

Tetapi dalam konotasi hukum, maka aparat berwenang yang menembak teroris itu, dipersalahkan. Karena melakukan tindak pidana yang belum selesai dimana ia tidak boleh ditangkap, diadili, apalagi divonis dengan hukuman mati. Namun legalitas hukum hanya menentukan aparat berwenang  yang menembak itu benar atau salah. Sedangkan legalitas moral menentukan dia orang baik atau buruk.

sumber: suara medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *