RIlis I-KHub CT/VE) 2024 dan Komstra PE, BNPT: Pentingnya Pencegahan yang Konsisten Melalui Kolaborasi

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis
“Outlook Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent
Extremism (I-KHub CT/VE) 2024” dan “Peta Jalan Komunikasi Strategis
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Menuju
Terorisme (Komstra PE)”.

Publikasi ini dilakukan pada 3 Desember 2024 di Auditorium
Perpustakaan Nasional oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi
Gunawan, bersama Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.

Salah satu poin utama dari riset yang dipublikasikan adalah
meningkatnya aktivitas jaringan terorisme di ruang siber dalam lima
tahun terakhir.

Meski serangan fisik nyata tidak terjadi, ruang siber menjadi tempat
berkembangnya rekrutmen, propaganda, dan pendanaan untuk aksi
terorisme.

Kepala BNPT menegaskan pentingnya pencegahan yang konsisten dan
menyeluruh melalui kolaborasi dengan seluruh kementerian, lembaga, dan
stakeholder terkait.

“Ruang siber kini menjadi wadah utama bagi jaringan terorisme. Ini
adalah sinyal bagi kita untuk terus melakukan langkah preventif dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eddy Hartono.

Selain itu, Peta Jalan Komunikasi Strategis juga diharapkan menjadi
panduan bagi berbagai pihak dalam mengambil langkah pencegahan
terorisme yang lebih efektif.

“Komstra disusun bersama Kementerian dan Lembaga serta stakeholder
lainnya untuk menyasar masyarakat, penyintas, dan bahkan pelaku serta
keluarganya,” tambahnya.

Menko Polhukam Budi Gunawan, mengapresiasi inisiatif BNPT dan
mengingatkan akan bahaya serangan di ruang siber yang dianggap setara
dengan ancaman bom nuklir.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memperkuat
kapasitas, mengadopsi strategi kontra narasi, dan mengimplementasikan
peta jalan Komstra secara menyeluruh.

Sebagai lembaga utama dalam penanggulangan terorisme, BNPT berkomitmen
untuk terus menghasilkan analisis strategis berbasis riset guna
mendukung kebijakan dan program yang efektif dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 untuk melibatkan semua
komponen negara serta masyarakat sipil dalam melawan ekstremisme dan
terorisme.