BNPT: UU Terorisme Masih Lemah

@IRNewscom I Makassar: BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai bahwa UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih lemah dan belum mengikat sepenuhnya.

“Ini adalah salah satu kelemahan, terus terang sampai hari ini, saya tidak mengatakan UU Terorisme kita itu paling ‘lembek’,” kata Ketua BNPT Pusat Ansyad Mbai di Makassar, Rabu (06/03).

Usai diskusi bersama Jurnalis Ansyad mengatakan, mengapa selalu ada gerakan teroris dan sepertinya sistematis, padahal sudah beberapa pelaku yang ditangkap dan dihukum mati, itu karena produk hukumnya.

“Kenapa teroris itu selalu terus-terus melakukannya, padahal sudah ditangkap tapi masih melakukan lagi. Karena apa, kegiatan-kegiatan awal yang mengarah kepada terorisme belum terjangkau oleh hukum kita,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu contoh menganjurkan orang untuk ‘jihad’ tanda kutip kemudian menyerang kelompok-kelompok tertentu inilah faktor yang belum terjangkau hukum di Indonesia. “Masalahnya, di negara lain ini merupakan kejahatan berat,” paparnya.

Ia menambahkan, itulah sebabnya Abubakar Ba’syir lari dari Malaysia karena takut ditangkap dengan melihat produk hukumnya, makanya di daerah ini dia bebas.”Kalau di sulsel ada teroris dan jelas masih kita harus waspadai, masih ada sisa-sisa gerakan itu,” bebernya.

Semua kelompok teroris, sebut dia, diduga masih punya kaitan dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). “Bisa jadi NII itu induk dari gerakan gerakan radikal yang mengatasnamakan agama ini,” lanjutnya.

Saat ditanyai mengenai kasus teror di Papua, kata dia, di Papua itu bermacam macam karena luas geagrafis tidak bisa disamakan dan berbeda. Ada model separatis, ada yang motif ekonomi seperti di Timika.

“Banyak motif salah satunya ekomomi dan dibeberapa tempat ada motif politik,” ucapnya Lanjutnya, “Sebetulnya itu sudah di kategorikan teroris, sampai saat ini pemerintah masih belum memberlakukan UU terorisme untuk kasus itu. Tapi kalau kita lihat di dunia internasional, Uni Eropa itu sudah masuk kategori teroris,” paparnya.

Terkait belum diberlakukan UU teroris di papua, pria kelahiran Buton ini menjelaskan, ini konsekwensi, daripada prinsip demokrasi yang harus di jalankan sebegaimana mestinya.

“Pemerintah tidak bisa secara otoriter langsng memperlakukan hal itu karena agenda utama kita sebetulnya bukan soal teroris, tapi bagaimana mempertahankan proses demokrasi di negeri ini,” tandasnya.[riz]

Sumber: indonesiarayanews online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *