Cilacap – Selama ini, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jadi pusat pembinaan napi teraman karena lokasinya terpisah dan jauh dari permukiman. Meski demikian, kawasan tersebut memiliki celah.
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengakui terdapat 33 titik rawan di Pulau Nusakambangan. 33 Titik rawan tersebut merupakan jalur tikus yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk keluar masuk Pulau Nusakambangan.
“Kita akan adakan pemetaan lewat udara lagi. 33 titik rawan itu tidak bisa kita selesaikan sendiri, karena ini juga berkaitan dengan pemerintah daerah, Polres, Kodim ataupun satuan yang ada di wilayah termasuk kebijakan dari pusat,” kata Deputi II Bidang Pelatihan dan Penindakan BNPT, Inspektur Jenderal Polisi Arief Darmawan usai memimpin latihan penanggulangan terorisme di Lapas Pasir Putih, Kamis (8/5/2014).
Menurut dia, keluar masuknya masyarakat yang menuju ke Nusakambangan bisa melalui pelabuhan tapi juga bisa melalui 33 titik yang dianggap rawan. Jika diklasifikasikan ada rawan satu, rawan dua dan rawan tiga, sedangkan 33 titik tersebut masuk dalam rawan satu.
“Tapi kalau rawan tiga artinya rawan yang di bawah rawan satu dan itu banyak sekali, dari semua jalur bisa masuk. Langkah berikutnya adalah koordinasi dengan Kemenkumham,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pada jaman pemerintahan Belanda, di Nusakambangan terdapat 9 LP, mulai dari ujung timur hingga barat. Tapi pada ujung-ujung LP yang dibangun oleh Pemerintah Belanda dimaksudkan untuk mengawasi wilayah Nusakambangan. Yang terjadi sekarang bangunan yang berada di ujung-ujung pulau Nusakambangan sudah tidak berfungsi lagi.
“Mudah-mudahan ini bisa dibangun lagi untuk memudahkan kita melakukan pengawasan secara keseluruhan di pulau Nusakambangan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dengan keluar masuknya orang dari luar pulau Nusakambangan yang mempunyai luas 121 kilometer persegi sangat mengganggu. Apalagi bukan hanya mengganggu penghuni lapas, tapi juga lingkungan hidup.
“Sebelah barat sana itu sudah mulai dibuka lahan-lahan. Di sini boleh ditanam tapi tidak boleh ditebang, itu prinsip dari Kemenkumham. Tapi yang terjadi sekarang masih banyak penebangan ilegal oleh warga dari luar pulau,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat yang masuk Nusakambangan juga akan menetap disini dan itu difasilitasi oleh pemerintah setempat. Padahal yang boleh berada di pulau tersebut hanya narapidana, pegawai lapas serta keluarga dari pegawai lapas Nusakambangan.
“Di ujung kanan kiri itu sudah banyak diisi oleh orang-orang dari luar Nusakambangan, bahkan difasilitasi oleh pemerintah setempat seperti listrik dan segala macem itu tidak boleh,” tuturnya. Sumber : detikNews