Jakarta – Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan kombatan ISIS Bahrun Naim berupa pemindahan dana pada layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology), polri mengaku akan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam temuan itu, PPATK berhasil melacak adanya transaksi layanan keuangan berbasis teknologi yang dilakukan Bahrun Naim. Dalam melakukan aksinya, Bahrun Naim memanfaatkan sejumlah akun yang terdaftar pada penyedia jasa pembayaran PayPal atau menggunakan mata uang terenkripsi berupa Bitcoin untuk mendanai sejumlah aksi teror yang terjadi pada 2016.
Menanggapi temuan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Komisaris Besarl Martinus Sitompul, menegaskan bahwa temuan PPATK merupakan fakta yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihaknya. “Temuan PPATK ini merupakan fakta. Polri masih mendalami hal tersebut, meng-cross-check dengan kasus-kasus terorisme yang selama ini telah ditangani,” ungkapnya seperti dikutip dari Tempo Selasa, (10/01 17).
Martinus juga menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Bank Indonesia untuk memantau perpindahan dana mata uang virtual untuk meminimalisir kemungkinan pendanaan aksi-aksi terorisme.
Meski demikian, Martinus mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung memblokir sebuah transaksi. Diperlukan bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan pendaan dengan aksi terorisme, baru kemudian pihak kepolisian dapat melakukan pemblokiran dan penahanan kepada yang bersangkutan.
“Siapa pun yang kami ketahui bagian atau kelompok (teroris) akan didata, tapi tidak akan bisa ditindak (pemblokiran) tanpa fakta perbuatan melawan hukum, jadi harus dibuktikan dulu. Misal seseorang kirim uang, lalu uang itu dimanfaatkan untuk aksi terorisme, misal beli bahan peledak, maka itu bisa ditindak. Tapi tanpa bukti yang cukup, enggak bisa (diblokir). Kecuali pengirimnya sudah terindikasi aksi terorisme,” tutupnya.