Baghdad – Rencana pemerintah Irak untuk mengadili para tersangka anggota asing ISIS di negaranya dengan imbalan uang menuai kecaman dari organisasi hak asasi manusia.
Human Rights Watch ( HRW) memperingatkan bahwa memindahkan para tersangka anggota asing ISIS ke Irak tersebut berpotensi menimbulkan “masalah”.
“Perhatian pertama dan utama kami adalah bahwa pemindahan ini adalah kenyataan tindakan Irak, yang tidak secara jelas memberikan hak untuk proses pengadilan yang adil dan adanya risiko penyiksaan,” kata peneliti HRW Irak, Belkis Wille, dikutip AFP, akhir pekan kemarin.
Sebaliknya, Wille mengatakan, negara-negara yang warga negaranya diduga telah bergabung dengan ISIS harus menyelidiki dan mengadili mereka di negara asal mereka.
Dia mencontohkan kasus perempuan Jerman yang diadili di Munich setelah diduga membiarkan gadis Yazidi berusia lima tahun meninggal karena kehausan di bawah ISIS.
Baca juga : Milisi Syiah Irak Menentang Keras Sebutan Teroris Buat IRGC
Serta sejumlah tersangka anggota asing ISIS lainnya yang telah dipindahkan dari Irak ke negara asal masing-masing untuk ditahan.
“Jika negara-negara ini ingin warga negaranya yang diduga bergabung dengan ISIS untuk diadili di Irak, mereka harus lebih berinvestasi dalam peningkatan sistem peradilan di negara itu sehingga para tersangka memiliki pengadilan yang adil dan risiko penyiksaan yang tidak signifikan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Irak menawarkan solusi kepada negara-negara Barat yang sedang dibingungkan dengan warganya yang menjadi anggota ISIS dan kini ditahan di Suriah.
Sekitar 1.000 warga asing yang diduga bergabung dengan ISIS saat ini sedang ditahan di Suriah timur laut, ditambah dengan sekitar 9.000 perempuan dan anak-anak yang berada di kamp-kamp pengungsian yang dikelola kaum Kurdi.
Pemerintah Irak dikabarkan telah mengajukan proposal kepada koalisi pimpinan AS untuk mengadili dan menghukum para anggota asing ISIS dengan imbalan biaya operasional.
Menurut sumber dari pejabat Irak, pemerintah Baghdad telah mengusulkan untuk mengadili dan menghukum para tersangka anggota asing ISIS dengan imbalan 2 juta dollar AS (sekitar Rp 28 miliar) per tersangka per tahun.
Besaran imbalan disebut sebagai biaya operasional yang dihitung berdasarkan perkiraan biaya penahanan di penjara Teluk Guantanamo yang dikelola AS.