Memahami makna bahasa, istilah dan makna operasional deradikalisasi bukan sesuatu yang rumit dan kompleks. Deradikalisasi adalah upaya menurunkan paham radikal dari; kecenderungan memaksakan kehendak, keinginan menghakimi orang yang berbeda dengan mereka, keinginan keras merubah negara bangsa menjadi negara agama dengan menghalalkan segala macam cara, kebiasaan menggunakan kekerasan dan anarkisme dalam mewujudkan keinginan, kecenderungan bersikap eksklusif dan berlebihan dalam beragama, hasrat birahi menghalalkan darah orang lain dan seolah mereka hidup di tengah rimba manusia yang menjadi lawan lawan Tuhan.
Mengapa muncul istilah dan program deradikalisasi? Pertama, munculnya istilah deradikalisasi karena tumbuh suburnya faham radikal yang mengatasnamakan agama yang kemudian naik kelas menjadi teroris dan menghancurkan hidup dan kehidupan serta memporakporandakan tatanan dan tuntunan beragama, bermasyarakat dan bernegara, jadi deradikalisasi merupakan upaya menurunkan faham dari radikal salafi jihadi, memaksakan kehendak menuju faham radikal yang kritis akomodatif, akulturatif. Deradikalisasi juga merupakan anti tesa dari radikalisasi yang menjadikan agama sebagai ideologi dalam memperjuangkan dan mewujudkan misinya meskipun dilaksanakan dengan faham yang sangat dangkal, terbatas dan kaku.
Kedua, munculnya program deradikalisasi yang digalakkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, merupakan upaya mengajak masyarakat yang radikal terutama narapidana teroris, matan napi teroris, keluarga dan jaringannya, agar kembali ke jalan yang benar berdasarkan aturan agama, moral dan etika yang senapas dengan esensi ajaran semua agama yang sangat menghargai keragaman dan perbedaan, bukan melalui cara yang sangat dibenci agama pada satu sisi, dan mengatasnamakan agama pada sisi yang berbeda. Esensi lain program tersebut agar kembali menjadi warga negara Indonesia yang benar berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dalam wilayah NKRI dibawah prinsip bersatu dalam perbedaan dan berbeda dalam persatuan yang dirangkum dalam istilah bhinneka tunggal ika.
Sejak pertengahan 2010 Pemerintah RI, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam struktur dan tata kerja BNPT terdapat Direktorat Deradikalisasi di bawah kedeputian I Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi.
Sejak saat itu hingga sekarang istilah Deradikalisasi selalu menghiasi media literasi dan media elektronik, bahkan menjadi buah bibir yang banyak diperbincangkan hampir semua kalangan, tidak sedikit pengamat yang merasa tahu tentang Deradikalisasi dan menjelaskannya di tengah halayak ramai seolah merekalah yang berperan menjalankan program Deradikalisasi. Aneh bin ajaib terlalu banyak komentator yang merasa tahu, jadi hanya merasa lebih tahu yang sebenarnya pengetahuan tentang Deradikalisasi yang mereka fahami sebatas informasi yang diangkat lewat media.
Kondisi tersebut makin diperparah dengan munculnya pra duga dari kalangan yang tidak setuju terhadap program Deradikalisasi dengan menghembuskan istilah antara lain deradikalisasi adalah deIslamisasi, deradikalisasi upaya pendangkalan akidah. Bagi kalangan yang belum memahami deradikalisasi mereka menyerang dengan istilah deradikalisasi salah sasaran, deradikalisasi tidak berjalan atau deradikalisasi dipertanyakan.
Antara kelompok yang tidak setuju dan kelompok yang belum memahami menjadi tantangan tersendiri bagi BNPT agar mereka dapat menyetujui dan dapat memahami program deradikalisasi. Strategi komunikasi intensif dan koordinasi produktif dapat menjadi solusi bagi semua kalangan guna menangkal tumbuh kembangnya bahaya laten radikalisme yang memaksakan kehendak serta aksi terorisme yang mengatasnamakan agama.
Pada satu sisi, kondisi tersebut dapat menyedot banyak perhatian masyarakat bahkan tidak sedikit yang berkontribusi terhadap solusi alternatif bagi pengembangan program tersebut, karena uraian tentang Deradikalisasi selalu berbeda antara pengamat yang satu dengan pengamat yang lain, tidak jauh beda dengan hasil pengamatan permainan sepak bola. namun bila hal tersebut dibiarkan dapat menjauhkan masyarakat dari esensi makna Deradikalisasi, hal tersebut tidak boleh dibiarkan.
Pada sisi yang berbeda, esensi program Deradikalisasi yang dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memiliki strategi, metode, tujuan dan sasaran yang sedang dilaksanakan tentu dengan berbagai kekurangan, keterbatasan dan tantangan, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Bahkan program deradikalisasi bila merujuk kepada regulasi yang ada menyiapkan strategi, kebijakan dan program yang bersinergi dengan semua pihak dan berintegrasi dengan banyak kalangan secara nasional.
Berbagai tantangan, kekurangan dan keterbatasan dihadapi dalam menjalankan program Deradikalisasi dapat dijadikan sebagai motivasi tersendiri bagi BNPT dalam melengkapi berbagai kekurangan dan melibatkan berbagai pihak mulai dari kementerian dan lembaga, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda dan tokoh perempuan hingga mengajak mantan teroris, keluarga dan jaringannya yang sudah sadar dan kembali ke tengah masyarakat dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).