Kompensasi Negara untuk Korban Terorisme, 29 Warga Sulteng Terima Rp3,9 Miliar

Jakarta — Negara kembali menegaskan keberpihakannya kepada korban tindak pidana terorisme. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi senilai Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban terorisme di Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, kompensasi tersebut diberikan kepada 27 korban terorisme masa lalu (KTML) serta dua orang korban berdasarkan penetapan pengadilan. Penyaluran ini menjadi bukti nyata kehadiran negara bagi korban kejahatan luar biasa seperti terorisme.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 adalah regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban terorisme. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Penyerahan kompensasi dilakukan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (12/12/2025), oleh Wakil Ketua LPSK bersama Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tri Rachmat Setijanta.

Secara rinci, LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp500 juta kepada dua orang ahli waris korban peristiwa terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, yang terjadi pada tahun 2019. Penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 1/KOM.PID/2025/PN Pargi tertanggal 14 Oktober 2025.

Selain itu, LPSK juga menyalurkan kompensasi sebesar Rp3,405 miliar kepada 27 korban terorisme masa lalu di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Pemberian kompensasi ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.

Susilaningtias menegaskan bahwa kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, melainkan simbol tanggung jawab negara terhadap penderitaan korban.

“Kompensasi ini mungkin belum sepenuhnya menggantikan penderitaan yang dialami para korban, tetapi setidaknya inilah bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, LPSK mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam perlindungan dan pemulihan korban, melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta dukungan aktif masyarakat.

Sinergi tersebut dinilai penting agar upaya pemulihan korban terorisme dapat berjalan secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan.

Susilaningtias juga memaparkan bahwa sejak 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban dari 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi senilai Rp14,38 miliar melalui putusan pengadilan, sementara 572 korban lainnya memperoleh kompensasi sebesar Rp98,92 miliar melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi korban terorisme masa lalu.

“Total keseluruhan kompensasi yang telah disalurkan negara melalui LPSK kepada korban tindak pidana terorisme mencapai Rp113,8 miliar,” pungkasnya.