LPSK: Pencairan Kompensasi Penyintas Harus Ada Surat Keterangan dari BNPT

Kuta – Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, para korban (penyintas) aksi terorisme akan mendapat kompensasi berupa uang. Rencananya pencairan kompensasi bagi penyintas ini akan dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun dari bulan Juni 2018-2021.

“Dalam waktu tiga tahun semua korban harus dapat kompensasi,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Dr. Ir. Noor Sidharta, MH, MBA saat pembukaan Forum Silaturahmi Penyintas (Forsitas) 2019 di Hotel Bintang Bali, Kuta, Bali, Kamis (21/3/2019).

Menurut Noor Sidharta, kompensasi itu adalah bentuk perhatian negara dalam bentuk uang tunai kepada para korban terutama terorisme masa lalu, dan akan dibayarkan LPSK dengan catatan mereka harus mendapat surat keterangan dari BNPT.

Baca juga : Forsitas Cara BNPT Wujudkan Negara Hadir Bersama Penyintas (Korban) Terorisme

“Jadi koordinasi antara kami dengan BNPT harus jadi satu, kami gak bisa bekerja sendiri. Kami bisa membayar tergantung surat dari BNPT,” jelas Noor.

Saat ini, LPSK sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk merealisasikan kompensasi tersebut. LPSK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangann terkait besaran kompensasi tersebut. Pasalnya, sejauh ini masih belum diputuskan berapa kompensasi yang diberikan untuk korban meninggal, sakit, dan cacat seumur hidup.

“Anggarannya belum dihitung. Data yang sampai ke kami baru ada 121 korban dari total kira-kira 500 samai 600 orang,” pungkas Noor Sidharta.