01 JUNI ‘MOMENTUM MERAJUT BANGSA MERETAS DAMAI’

Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dan sebagai Dasar Negara Indonesia mengandung nilai Kebenaran Universal, Kebenaran Vertikal dan Kebenaran Horisontal dalam arti “Hablumminallah” dan “Hablumminannas” Hubungan antara Makhluk dengan Penciptanya dalam Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa , dan sila kedua, ketiga sebagai pedoman dalam membangun Hubungan antar Makhluk, yaitu Manusia dengan Manusia, Manusia dengan Alam dan Lingkungannya Manusia dengan ruang yang di tinggalinya (organisasi ruang), Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan beradab dan Prinsip Persatuan Indonesia, sedangkan sila Kelima mengandung tujuan Berbangsa dan Bernegara Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia, Pancasila berkumandang Dalam pidato Bung Karno  pada tanggal 1 Juni 1945, mengatakan: “….philosofische grondslag dari pada Indonesia merdeka. Philosofische grondslag itulah fundamen, filsafat, fikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.”

kebenaran-universal

Dengan Pancasila yang berfungsi sebagai Norma Dasar “statt fundamental norm” seharusnya kegiatan Kependudukan apa pun itu, baik kegiatan sosial, kegiatan Hukum, Kegiatan Budaya, Kegiatan Ekonomi, Kegiatan Politik, atau pun Kegiatan Pertahanan Keamanan Masyarakat mesti berdasarkan Pancasila, karena Pancasila sebagai Azas yang disusun berdasarkan filosofi dasar Azas, yaitu Pancasila sesuai dengan Kondisi material Bangsa Indonesia, apa yang dimaksud dengan Kondisi Material atau Bahan baku Bangsa Indonesia, atau dengan kata lain jika di istilahkan Bangunan Rumah Kita adalah Indonesia, Pancasila adalah Pondasi dari bangunan  tersebut, apa materialnya? yaitu Yaitu Keanekaragaman Suku dan Budaya serta Agama, disinilah Pancasila sebagai Norma dasar memiliki fungsi dan dampak Kebersamaan kedalam, sesama anak bangsa, sesama warga negara, walaupun itu berbeda suku, agama dan Ras,  dan Kepedulian keluar dalam arti membangun hubungan antar negara, di kancah Dunia Internasional, Pancasila mengandung Visi dan Misi Azas sebagai mana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum dan Ikut serta dalam Ketertiban Dunia.

Merajut Bangsa adalah sebuah istilah yang semestinya dihayati lebih dalam terhadap kondisi Komitmen Kebangsaan Indonesia saat ini. Porak porandanya tatanan Nilai Kebangsaan, hancurnya tatanan sosial dan Budaya, sehingga semakin mengikis Pondasi Kebangsaan Kita, merajut bisa di artikan menghubungkan, menyirat jaring-jaring, membuat rajut, memasang rajut; menjaring , Budaya dan nilai-nilai yang sudah terkontaminasi dengan berbagai macam aliran Pemikiran dan Paham.

pancasila

Merajut Bangsa adalah istilah yang semestinya dihayati lebih dalam terhadap kondisi Komitmen Kebangsaan Indonesia saat ini, Porak porandanya tatanan Nilai Kebangsaan, hancurnya tatanan sosial dan Budaya, sehingga semakin mengikis Pondasi Kebangsaan Kita, merajut bisa di artikan menghubungkan, menyirat jaring-jaring, membuat rajut, memasang rajut; menjaring , Budaya dan nilai-nilai yang sudah terkontaminasi dengan berbagai macam aliran dan Pemikiran, Pemikiran Fundamentalisme, Radikalisme, dan Sekulerisme menjadi momok tersendiri terhadap tatanan Berbangsa dan Bernegara, Wabah Gerakan Fundamentalisme-Terorisme menjadi ancaman tersendiri bagi keberlangsungan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Meretas berarti membuka, menoreh, menembus dan memutus, membuka kembali Komitmen dan semangat Kebangsaan Indonesia, Spirit nilai-nilai Pancasila, dan memutus berarti, memutuskan paham-paham dan pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila,  oleh karena di Momentum 1 Juni 2015 Pembinaan dan Pendidikan pemahaman Masyarakat terhadap nila-nilai kebenaran Universal Pancasila dapat lebih di implementasikan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Meretas Damai adalah Komitmen Bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan (preambule) UUD 1945,  mewujudkan Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial. Merajut Damai bisa diartikan dengan Terbentuknya Negara yaitu bertujuan untuk membebaskan Masyarakat Indonesia dari segala jenis ketakutan,ketakutan sosial, ekonomi,budaya dan HANKAM, tidak ada ketakutan bagi individu yang hidup di alam Republik Indonesia baik perbedaan suku dan  agama,  Sehingga tujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila akan memberikan Kemaslahatan bagi Masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *