Kanwil Kemenkumham Sulbar Terus Dukung Pencegahan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang

Polewali – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) akan terus mendukung pencegahan
tindak pidana pendanaan teroris dan tindak pidana pencucian uang.
Penegasan itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja.

“Salah satu langkah yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham
Sulbar melalui pemantau dan pengawasan terhadap notaris dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya” ujar Pamuji pada kegiatan Koordinasi
terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris dengan
Pengurus Daerah Notaris Kab. Polewali Mandar, Senin (24/6/2024).

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris ini
adalah salah satu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen
AHU dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian
Uang dan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kegiatan koordinasi ini sebagai salah satu bentuk upaya Sub Bidang
Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi
Barat dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terkait Penerapan
PMPJ oleh Notaris Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Polewali
Mandar.

Penerapan PMPJ selanjutnya tidak hanya diberlakukan pada transaksi
yang terindikasi beresiko tinggi, namun akan diterapkan pada semua
jenis transaksi yang dilakukan. Hal ini untuk memaksimalkan penerapan
PMPJ, juga sebagai bentuk transparansi, profesionalitas profesi
sebagai Notaris dan peningkatan kualitas layanan. Dengan ini kami
mengharapkan, seluruh Notaris dapat bekerja sama dalam penerapan PMPJ
sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada koordinasi ini, Sub Bidang AHU memberikan pendampingan dan
pengarahan kepada salah satu staf Notaris Hendra, Helda, terkait
aturan dan prosedur pengisian form transaksi pada semua jenis
transaksi yang dilakukan Notaris secara benar dan lengkap. Tahapan
penting yang harus diperhatikan setiap kali bertransaksi adalah
identifikasi, verifikasi dan pemantauan pengguna jasa.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Sinergitas Kantor Wilayah Hukum
dan HAM Sulawesi Barat akan terus berkolaborasi dengan stakeholder dan
instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan pendampingan untuk
memberikan pemahaman kepada Notaris di Sulawesi Barat mengenai
pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugas Notaris dan tata cara
pengisian dan pelaksanaan PMPJ terhadap klien atau pengguna jasa.