Jakarta – 75 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Turki karena terindikasi dengan mau bergabung dengan kelompok militan, ISIS, kini sudah menjalani rehabilitasi dibawah naungan Departemen Sosial (Depsos) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak (RSA) Kementerian Sosial (Kemensos), Nahar mengungkapkan bahwa tim Kemensos dan BNPT berkolaborasi sudah melakukan rehabilitasi sejak Senin (23/1/2017) lalu.
“Awalnya kami kesulitan berkomunikasi dengan mereka. Namun, setelah dilakukan pendekatan akhirnya mereka bisa menerima proses rehabilitasi ini,” ujar Nahar, Rabu (8/2/2017).
Nahar menjelaskan, setelah melakukan penilaian terhadap masing-masing orang itu, tim menganalisa kebutuhan masing-masing individu dan mengklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu dewasa dan anak-anak. Untuk dewasa, materi yang diberikan berupa materi agama, deradikalisasi, dan kemandirian ekonomi.
“Materi kemandirian ekonomi diberikan karena sebagian besar dari orang itu sudah menjual aset yang dimiliki. Sehingga harapannya setelah kembali ke masyarakat dapat menjalankan usaha untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Materi selanjutnya, lanjut Nahar, dukungan psikososial diprirotaskan kepada anak-anak. Mereka diarahkan untuk mempunyai cita-cita dengan cara menuliskan cita-citanya di kertas yang digantung di pohon harapan.
Selama proses, terang Nahar, Kemensos bekerjasama dengan pihak lain dari Kementerian Agama, Psikolog, dan unsur lain. Rehabilitasi itu ditargetkan berlangsung selama satu bulan. Setelah masa rehabilitasi selesai, pihaknya akan mengembalikan mereka ke daerah asal.