Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pers terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan di Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam RDP itu, Komisi III DPR RI menyoroti masalah berita hoax (bohong).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar mempertanyakan sikap Dewan Pers terkait fenomena hoax akhir-akhir ini. Menurutnya, hoax ini tidak hanya sekadar meresahkan masyarakat, tetapi telah menjadi ajang untuk melakukan fitnah untuk kepentingan tertentu.
Salah satu contohnya adalah kasus yang dialami anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Pentolan grup lawan Patrio itu diberitakan tujuh media online bahwa kasus bom Bekasi hanya pengalihan isu kasus penistaan agama di Pilkada DKI Jakarta. Namun Eko membantah berita itu dan menegaskan tidak pernah diwawancari wartawan dari media-media tersebut.
“Bagaimana menyikapi berita seperti itu? Apa tidak bisa dipidana? Itu khan fitnah dan merugikan orang lain,” ujar Agun.
Sementara itu, pimpinan RDP Benny K. Harman mengomentari mekanisme hak jawab oleh media pers jika membuat berita yang keliru. Ia menilai selama ini, porsi hak jawab sering lebih sedikit dibandingkan berita aslinya yang lebih dulu menyebar.
Mengenai hak jawab ini, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme hak jawab yang dimiliki media pers seharusnya dilalukan secara berimbang. Jika tidak, Dewan Pers pasti akan memberi teguran dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, lanjut Yosep, Dewan Pers tengah melakukan verifikasi media pers untuk menjamin kredibilitas pemberitaan media pers. Nantinya media pers yang terverifikasi akan diberikan barcode atau QR untuk membedakan mana yang media pers dan non pers.
Untuk pertanyaan pertama, Yosep menegaskan, media pers dan non per memiliki perbedaan dalam penanganan hoax. Media pers memakai landasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang pers, sedangkan non pers bisa langsung pidana dengan memakai KUHP atau UU ITE.