Jakarta – Seorang warga Indonesia dilaporkan merencanakan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Kepala Polisi Malaysia Inspektur Jenderal Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan warga Indonesia itu bekerja sama dengan dua warga Malaysia.
WNI laki-laki tersebut ditangkap bersama dua pria Malaysia lainnya, dan mereka termasuk di antara enam orang yang ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 karena terlibat dengan kelompok teroris ISIS.
“Mereka bagian dari sel ISIS yang dibentuk 2019 dan bertujuan untuk mempromosikan ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia,” kata Abdul Hamid, dikutip The Star, Minggu (28/3/2021).
Hamid mengatakan penyelidikan mengungkapkan ketiga pria itu mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.
“Mereka juga berencana melancarkan serangan di kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang,” kata Abdul Hamid menambahkan.
Namun Hamid mengungkapkan orang-orang itu belum sempat mempersiapkan serangannya. Mereka sebenarnya tidak bisa merencanakan penyerangan, apalagi melakukan persiapan.
Kini ketiga pria tersebut telah diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP karena memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok teroris atau kegiatan teroris.
Sebelumnya Divisi Kontra-Terorisme Cabang Khusus (E8) Bukit Aman Asst Comm, Azman Omar mengatakan seorang pria yang ditahan polisi telah berencana untuk membunuh sejumlah mantan pemimpin Malaysia.
Para pemimpin ini termasuk Mahathir dan Lim Guan Eng, serta mantan Jaksa Agung Tommy Thomas. Tersangka ditangkap E8 pada Januari bersama dengan lima pria lainnya yang mendukung ISIS.
Azman mengatakan tersangka mengaku ingin melancarkan serangan tunggal terhadap mantan perdana menteri Mahathir Mohamad dan mantan menteri keuangan Lim, Thomas, dan bahkan mantan menteri urusan agama Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku berencana menusuk mereka dengan pisau atau benda tajam,” katanya.
Selama ini ada 558 orang telah ditangkap sejak 2013 karena diduga terlibat dengan ISIS. Sebanyak 256 orang sudah diadili, 51 sudah ditempatkan di bawah Pencegahan Tindak Pidana (Poca), 37 di bawah Pencegahan Terorisme Act (Pota) dan sisanya dibebaskan.