Istana Tegaskan Aturan Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Masih Tahap Pembahasan

Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum bersifat final. Istana memastikan dokumen yang beredar di ruang publik masih sebatas bahan awal pembahasan dan belum memiliki kekuatan hukum.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut. Dengan demikian, aturan mengenai peran TNI dalam penanganan terorisme belum berlaku.

Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar bukanlah Perpres, melainkan Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sebagai dasar formal untuk memulai pembahasan antarinstansi.

“Itu Surpres, baru Surpres. Surpres ini sifatnya formil sebagai dasar untuk dibahas,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, substansi pengaturan masih terbuka untuk dikaji dan disempurnakan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin terburu-buru menetapkan kebijakan strategis tanpa melalui proses pembahasan yang matang.

Prasetyo juga mengimbau publik agar tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan prematur terhadap kebijakan yang belum ditetapkan secara resmi.

“Jangan langsung berpikir nanti akan begini atau begitu. Substansinya belum ditentukan. Kalau pun nanti diatur, pasti akan diberlakukan dalam kondisi dan situasi tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, diskursus publik sebaiknya diarahkan pada inti persoalan, bukan pada asumsi-asumsi yang belum tentu terjadi.

“Kalau kita terus berandai-andai sebelum aturannya ada, kita tidak akan sampai pada pokok masalahnya,” tambah Prasetyo.

Pemerintah memastikan proses perumusan kebijakan terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum, kewenangan, serta kepentingan nasional.