Jakarta – Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kegiatan Saracen bisa segera melapor Polda Metro Jaya. Polda Metro juga membuka posko pengaduan terkait kasus komplotan yang dituding mengelola hoax dan ujaran kebencian tersebut di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, ada ribuan laporan yang diterima Mabes Polri berkaitan dengan kasus ini. “Polda Metro juga membuka posko laporan tersebut dan kami terima,” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).
Argo mengatakan, Mabes Polri tetap melakukan penyidikan kasus Sacaren. Sedangkan Polda Metro sifatnya hanya menerima laporan dan mengoordinasikannya ke Mabes Polri.
“Untuk kasus Saracen Polda Metro menerima laporan, nanti kami koordinasikan dengan Mabes Polri. Jadi Mabes yang mengawaki atau yang dikedepankan terkait kasus Saracen dan penyidik Mabes Polri lah yang nanti akan melakukan penyelidikan, pemberkasan, dan akan melihat jaringan-jaringan yang sedang didalami oleh penyidik,” katanya.
Argo mengaku pernah menerima keluhan dari masyarakat Jawa Tengah terkait kasus Saracen. Dia pun mengimbau yang bersangkutan sebaiknya melapor ke kantor kepolisian terdekat. “Saya juga menerima dari Jawa Tengah menghubungi saya, dan memang kalau yang bersangkutan menjadi korban silakan lapor ke polisi terdekat di Jawa Tengah. Nanti kalau sudah laporan kita kirim ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, belum bisa memastikan terkait jumlah laporan kasus Saracen ke Polda Metro Jaya, karena masih dilakukan pendataan petugas. “Belum terdata, masih tentatif,” kata dia.
Sementara Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melacak para pemesan jasa Saracen. Salah satunya metodenya dengan melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang masuk ke rekening bank Saracen
Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, kemarin mengatakan, penyidik memang sudah mendapat beberapa rekening yang kemudian dilakukan penelusuran dananya. Berdasarkan rekening tersebut, penyidik bisa mendata pemilik rekening beserta transaksinya.
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menilai aktivitas ‘buzzer’ di media sosial yang dilakukan kelompok Saracen berhukum haram. Apalagi aktivitas tersebut untuk mendapatkan keuntungan.