Perpu Ormas Diterbitkan Untuk Amankan Ideologi Negara

t,isis,Jakarta – Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk mengamankan ideologi negara. Pemerintah menerbitkan perppu bukan untuk menimbulkan kegaduhan, tetapi tujuannya untuk kebaikan.

“Semata-mata kita ingin mengamankan ideologi negara kita dari satu ancaman terstruktur dan terorganisir. Itu saja sebenarnya,” kata Menkopolhukam Wiranto di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2017).

Namun, Wiranto menyerahkan proses penerbitan Perppu Ormas ini kepada hukum yang berlaku, tidak boleh ada kesewenang-wenangan serta pemaksaan pendapat. “Kita serahkan kepada proses hukum. Tidak ada kesewenang-wenangan, tidak ada pemaksaan, semua sadar kita negara demokrasi dan negara hukum. Mari kita hormati itu,” katanya.

Sementara menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, apa pun yang menyangkut ideologi Pancasila wajib dipatuhi seluruh warga negara Indonesia.

“Yang pertama, kami sepakat pada rapat terdahulu bahwa ini agenda terakhir, pendapat terakhir masing-masing fraksi yang besok akan dilaporkan dalam paripurna. Dari lobi yang berkembang ada catatan fraksi, memungkinkan atau tidak perppu ini ada perubahan,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Tjahjo menegaskan, pemerintah mementingkan musyawarah mufakat untuk penentuan ini. Namun tegas untuk komitmen dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini menyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan, dan Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi-fraksi seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

Tjahjo optimistis hari ini akan menghasilkan kesepakatan. Meskipun nantinya ada catatan, itu hal yang sah karena setiap fraksi mempunyai kepentingan demi membangun sebuah demokrasi.

“Kami optimis sekali teman-teman di fraksi ada kesepakatan. Soal ada catatan, itu sah-sah saja karena masing-masing fraksi kepanjangan partai politik, punya kepentingan, punya catatan yang saya yakin semuanya adalah objektif demi membangun sebuah demokrasi, sebuah proses kebebasan berserikat, berormas, tapi tadi harus punya sikap yang sama dan menerima ideologi Pancasila,” ucapnya.

Terkait fraksi yang meminta komitmen pemerintah ketika disahkan harus direvisi, Tjahjo mengatakan, untuk revisi masih diindahkan. Misalnya mengenai hukuman.

“Lho, soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman oke. Tapi yang sudah final ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip sudah final,” tegasya.

“Oh kalau itu (mekanisme pembubaran ormas) nanti akan kami lihat ya. Tapi yang prinsip, UUD memberikan kebebasan warga negara berserikat, berhimpun berormas, membuat partai. Tapi harus tidak boleh memiliki agenda lain, punya ideologi lain selain Pancasila,” lanjutnya.

Tjahjo menuturkan tidak ada pendekatan persuasif kepada fraksi-fraksi terkait pandangan untuk Perppu Ormas. Sebab, ia yakin pada kredibilitas anggota DPR yang telah disumpah akan setia kepada Ideologi Pancasila.

“Saya kira nggak ada ya (pendekatan persuasif), karena bagi pemerintah Pancasila sudah final. Mereka sebagai anggota DPR sudah disumpah untuk setia kepada ideologi Pancasila itu saja,” tuturnya.