Jakarta – Penerapan standar pengamanan sangat penting dalam
menciptakan ketahanan objek vital terhadap ancaman terorisme. Hal itu
sesuai dengan prinsip empat pilar kebangsaan.
“Penting untuk dicatat bahwa seluruh sektor industri, termasuk objek
vital, harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip empat pilar
kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan
NKRI,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Pencegahan,
Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Imam Margono usai acara penyerahan
sertifikat kepada pengelola 16 objek vital di Jakarta, Kamis
(19/12/2024).
Ia mengungkapkan bahwa, BNPT terus mendorong agar semua kegiatan
operasional di sektor industri, khususnya berbagai sektor yang
merupakan objek vital strategis terhindar dari penyebaran paham
radikal terorisme melalui serangkaian strategi untuk mendeteksi
ancaman terorisme sejak dini.
Dengan demikian, kata dia, pengelola objek vital strategis dapat
mengambil berbagai langkah pencegahan dan mitigasi dengan lebih
efektif.
Objek vital strategis merupakan kawasan, bangunan, instalasi, atau
usaha yang memiliki nilai strategis dari aspek pertahanan dan
menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau
sumber pendapatan negara.
Bagi pengelola objek vital strategis yang berhasil menerapkan standar
minimum pengamanan, Imam menyampaikan bahwa BNPT akan sertifikat
penerapan standar minimum pengamanan setelah dilakukan asesmen dan
audit.
Pada tahun 2024, ia menyebutkan terdapat 16 objek vital strategis dari
berbagai bidang maupun sektor yang diberikan sertifikat tersebut.
“Penyerahan sertifikat merupakan pengakuan terhadap kontribusi besar
para pengelola objek vital strategis dalam membantu BNPT melaksanakan
program kesiapsiagaan nasional, yang bertujuan untuk mencegah tindak
pidana terorisme di Indonesia,” ucap dia menjelaskan.
Dirinya berharap dengan adanya kolaborasi tersebut, para pihak dapat
menciptakan iklim yang lebih aman dan terkendali di seluruh sektor
industri berisiko tinggi terhadap ancaman terorisme.
Selain itu, ia turut mengharapkan objek vital yang telah memenuhi
standar pengamanan dapat semakin meningkatkan upaya pencegahan dan
mitigasi terhadap ancaman terorisme yang berpotensi mengancam
keberlanjutan operasionalnya.
“Ini bukan hanya soal perlindungan fisik, tetapi juga upaya menjaga
ketahanan negara dari ancaman yang bisa datang kapan saja,” tandasnya.