Direktur Cyber Crime Mabes Polri, Kombes Fadil Imran Foto by poskota

Penegakkan Hukum Saja Tak Efektif Hilangkan Hate Speech

Jakarta – Penegakkan hukum saja dinilai tidak akan efektif menghilangkan hate speech (ujaran kebencian), baik di media sosial maupun media konvensional. Terbukti, selama ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berupaya menindak para pelaku hate speech, namun jumlah akun-akun palsu dan pelaku hate speech terus bertambah.

“Diblokir satu, muncul puluhan, bahkan ratusan akun palsu lainnya. Banyak juga yang telah diproses hukum, tapi hate speech masih terus bermunculan,” kata Direktur Cyber Crime Mabes Polri, Kombes Fadil Imran, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Fadil mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum untuk kasus hate speech membutuhkan biaya cukup mahal. Pasalnya, proses itu membutuhkan pembelian teknologi informatika untuk menelusuri akun-akun palsu atau situs internet penyebar hate speech, biaya konsultasi dengan para ahli, hingga biaya riset lainnya. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala terbesar.

Dari 18 laporan ujaran kebencian yang ditangani polisi, hanya satu kasus yang berhasil diselesaikan pada 2016. Laporan tersebut mayoritas hanya kesalahpahaman sepele.

Karena itu, menurut Fadil, hate speech seharusnya diselesaikan dengan sosialisasi yang intensif dengan menggandeng sejumlah komunitas dan lembaga terkait. Sosialisasi berisi tentang arti demokrasi, toleransi, serta jerat hukum bagi masyarakat yang menyebarkan ujaran kebencian.

“Sampai kapan kita menghabiskan uang negara hanya mengurusi persoalan seperti ini, tapi ketika mencoba diberantas justru muncul lebih banyak lagi?” ungkap Kombes Fadil Imran.