Pemerintah Akan Terus Penuhi Hak dan Kebutuhan Korban Terorisme

Pemerintah Akan Terus Penuhi Hak dan Kebutuhan Korban Terorisme

Jakarta – Pemerintah akan terus berupaya memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban warga negara asing (WNA).

“Pemerintah (Melalui BNPT dan LPSK) juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain (kepada korban terorisme),” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam keterangannya terkait, acara Pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban Angkatan 1 Tahun 2022 dengan tema Kita Peduli Kita Lindungi di Gedung Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Sahabat Saksi dan Korban adalah individu atau kelompok masyarakat yang ditetapkan oleh LPSK sebagai mitra dalam penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban.

Menurut Boy Rafli, BNPT bersama LPSK sebelumnya telah memperlihatkan kepedulian yang tinggi kepada korban kasus tindak pidana terorisme, dengan memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme sejak 2002 hingga 2022.

Selain itu, negara juga berkomitmen untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme dengan sejumlah terobosan flagship program BNPT, seperti silahturahmi kebangsaan, yakni sebuah forum rekonsiliasi yang mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme dan program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas dan masyarakat lokal.

Terobosan tersebut dinilai merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix di mana seluruh pihak terlibat dalam proses pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.

“Negara bertanggungjawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka,” kata dia.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menambahkan, pihaknya telah mengukuhkan 548 orang Sahabat Saksi dan Korban yang berada di tujuh provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan.

Pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban merupakan bagian dari konesep perlindungan saksi berbasis komunitas.

“Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk mendorong adanya pelibatan masyarakat sehingga akan membangkitkan kepedulian dan menggerakkan hati nurani masyarakat kepada korban,” tandasnya.