Pasca Pembubaran JI, BNPT akan Koordinasi dengan Kemenag Untuk
Revitalisasi Kurikulum Kembali ke Ahlussunnah Wal Jamaah

Jakarta – Kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI) membubarkan diri
setelah selama puluhan tahun menebar aksi teror di Indonesia.
Pembubaran JI itu dituangkan dalam 6 poin pernyataan yang
ditandatangani 16 tokoh kunci dan beberapa pimpinan pesantren
terafiliasi Jamaah Islamiyah termasuk pimpinan JI, Para Wijayanto.
Pernyataan itu dibacakan tokoh utama JI lainnya, Abu Rusydan.

Pasca pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk merevitalisasi
kurikulum lama pondok pesantren terafiliasi Jamaah Islamiyah. Setelah
JI menyatakan akan meninggalkan paham ekstrem, kurikulum harus
benar-benar diubah menjadi ahlussunnah wal jamaah.

Direktur Pencegahan BNPT Irfan Idris, Selasa (9/7/2024), menuturkan,
BNPT adalah badan negara yang mengoordinasikan pencegahan terorisme
yang dilakukan semua kementerian dan lembaga serta segenap lapisan
masyarakat. Seusai senior JI menyatakan pembubaran diri pekan lalu,
Direktorat BNPT akan berfokus pada substansi pencegahan dengan metode
multipendekatan.

“BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama guna merevitalisasi
kurikulum lama JI agar bertransformasi menuju kurikulum ahlussunnah
wal jamaah,” kata Irfan.

Program pencegahan itu mencakup kesiapsiagaan nasional, kontra
radikalisasi dan deradikalisasi.”(Program pencegahan dilakukan) secara
holistik, komprehensif, dari hulu ke hilir,” ujar Irfan.

Terkait wujud program deradikalisasi yang akan dilaksanakan, BNPT akan
berpegang pada payung hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Program deradikalisasi
dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan ataupun di luar lembaga
pemasyarakatan.

Namun, sehubungan detail program deradikalisasi, Irfan meminta hal itu
ditanyakan lebih lanjut kepada Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen
Pol Ahmad Nurwakhid.