Para Tokoh dan Elemen Masyarakat dj Kecamatan Segedong Mempawah
Deklarasi Tolak Intoleransi & Radikalisme

Jakarta – Seluruh pemangku kepentingan dan elemen kemasyarakatan di
Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sepakat menolak
intoleransi dan radikalisme. Hal tersebut tertuang dalam deklarasi
bersama usai Sosialisasi Moderasi Beragama untuk menangkal Radikalisme
di Kantor Camat Segedong, Kamis 13 Juni 2024.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Penyuluh Kemenag Mempawah Ustadz
Syahrudin, Camat Segedong Arifin, Danramil Kapten Inf Bambang
Rusiyanto, Kapolsek Ipda Lodrick Taliak Hungan, Ketua MUI Segedong
Nasai, serta KUA Segedong Sabinus.

Hadir pula, FKUB Segedong Pdt Ajim, Ketua BKMT Juliani, Ketua DMI
Muhammad Thohir, Ketua LAKI Mempawah Safari, Ketua IPMS Abdul Salam,
Ketua DAD Segedong Didi Gunawan Alim, Temenggung Sudirman, Sekretaris
IKBM Mempawah Junaidi, para kepala desa dan BPD, tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh adat, pimpinan pondok pesantren, serta perwakilan
pengurus masjid, gereja dan vihara se Kecamatan Segedong.

Camat Segedong Arifin dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh
pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk selalu mempererat
silaturahmi dan rasa kekeluargaan.

Arifin menyebut, intoleransi dan radikalisme tidak boleh mendapat
tempat di Kecamatan Segedong.

“Karena itu kita harus senantiasa waspada agar faham intoleransi dan
radikalisme tidak tumbuh dan berkembang di Segedong,” imbuhnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Materi Sosialisasi Penguatan
Nilai-nilai Moderasi Beragama di Kabupaten Mempawah dengan mengangkat
12 poin penting, yakni:

Pertama, Negara Bhineka, bahwa Indonesia merupakan negara yang Bhineka
Tunggal Ika terdiri dari 714 suku bermacam agama dan etnis yang hidup
berdampingan.

Kedua, Ir. Soekarno menegaskan, Negara Republik Indonesia bukan milik
suatu golongan, bukan juga milik suatu agama, milik suku tertentu, dan
bukan pula milik suatu golongan adat istiadat, tapi milik bangsa
Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Ketiga, rumusan Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci
terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional,
maupun global.

Keempat, cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan
bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran yang melindungi
martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan.

Kelima, bahwa Moderasi Beragama masuk RPJM 2020 – 2024.

Keenam, arah Kebijakan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada
paradigma; bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama
dan negara dan bukan yang diatur agama tertentu.

Ketujuh, negara memposisikan diri “in between”, tidak boleh terlalu
jauh campur tangan tapi tidak boleh terlalu jauh lepas tangan.

Kedelapan, negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai-nilai
agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan
kebahagiaan.

Kesembilan, memperkuat Moderasi Beragama.

Kesepuluh, sembilan kata Kunci Moderasi Beragama yakni Kemanusiaan,
Kemaslahatan umum, Adil, Berimbang, Taat Konstitusi, Komitmen
Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan dan Penghormatan kepada Tradisi.

Kesebelas, Negara Indonesia menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Indonesia
negara majemuk yang terdiri atas berbagai etnis, suku, bahasa, budaya,
dan agama, semuanya hidup berdampingan secara damai, kemajemukan, ini
terjalin dalam satu ikatan bangsa Indonesia, sebagai satu kesatuan
bangsa yang berdaulat.

Kedua belas, masalah kemanusiaan di era digital, yakni kemanusiaan
terdiri reduksi dalam mekanis, menguatnya ekslusifitas dalam beragama,
ancaman kemajemukan, hilangnya rasa nasionalisme, dan keterasingan
rasa persaudaraan.

Usai penyampaian materi, selanjutnya dilaksanakan Deklarasi Bersama
Menolak Intoleransi dan Radikalisme. Berikut isinya:

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Forkopimcam Kecamatan Segedong
beserta Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Lintas Agama, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Adat dan Ormas se-Kecamatan Segedong menyatakan:

1. Satu ldeologi, Pancasila.

2. Satu Konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Satu Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Satu Semboyan, Bhineka Tunggal lka

5. Satu Tekad, Melawan Radikalisme dan Intoleransi.