Pansus RUU Terorisme Sepakati Pasal Penyadapan

Jakarta – Panitia khusus (Pasus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Terorisme dan pemerintah telah menyepakati pasal yang mengatur tentang penyadapan. Disepakatinya pasal penyadapan itu, membuat RUU Antiterorisme masih menyisakan tiga pasal yang belum disepakati.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/7/2017). Dikatakan, dalam pasal penyadapan itu diatur mengenai izin dan waktu yang diperbolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.

“Kapan boleh melakukan penyadapan baru lapor, dan itu syaratnya ada tiga. Tanpa syarat itu harus izin dulu baru menyadap. Tiga syarat yang dimaksud mengacu pada KUHAP. Karena berkaitan dengan privasi seseorang, penyadapan harus atas izin pengadilan,” kata Muhammad Syafii.

Politikus Partai Gerinda itu mengatakan, jika dalam situasi yang disebut mendesak atau luar biasa, penyadapan dapat dilakukan dengan mengacu tiga syarat dan meminta persetujuan hakim untuk mencegah penyimpangan. “Jika tiga poin itu ada, menurut pak Hakim oke, akan membuat petugas punya hak untuk membuat persetujuan meskipun penyadapan sudah dilakukan,” jelasnya

Dia mengaku masih dilematis terhadap pasal penyadapan yang sudah disepakati. Karena, saat ini masih ada ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum. Namun, jika aturannya bagus, pelaksanaanya tidak bagus tetap saja praktiknya tidak bagus. Aturannya kurang bagus dilaksanakan oleh orang-orang bagus, hasilnya dipastikan bagus.

Selain pasal penyadapan, Pansus dan pemerintah menyepakati dua pasal lain, yaitu mengenai pemeriksaan saksi dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme. “Mulai dari pelapor, saksi, ahli, penyidik, jaksa, hakim, panitera, advokat dan keluarganya, supaya mendapat perlindungan khusus ketika dia terlibat dalam proses penyelesaian kasus terorisme,” ungkap Syafii.

Hingga kini, Pansus RUU Terorisme tinggal menyisakan tiga pasal lagi dari 47 pasal yang disaring dari 112 daftar inventaris masalah (DIM). Pasal Guantanamo, yaitu terhadap terduga, penyidik bisa langsung mengasingkan di tempat tertentu selama 6 bulan dan itu belum termasuk penangkapan dan belum ditahanan. Pasal lainnya adalah mengenai keterlibatan TNI dan penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).