Pancasila Mestinya Dasar Falsafah Filsuf Hukum Sesuai Pemikiran Soekarno

Jakarta – Pancasila dinilai mesti menjadi dasar falsafah atau
pemikiran. Filsuf hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Fernando Manullang, menyebut hal itu sesuai dengan keinginan Soekarno.
“Pancasila harusnya dianggap sebagai dasar falsafah seperti pemikiran
Presiden Pertama RI Soekarno. Ini perlu diluruskan,” kata Fernando
dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2024).
Hal tersebut diungkap Fernando dalam preview bukunya yang bertajuk
‘Norma Hanyalah Makna, Grundnorm Malah Seperti Tuhan: Membaca Ide Hans
Kelsen dalam Teori Murni tentang Hukum’. Dia ingin bukunya membenahi
pemahaman terkait Pancasila.

Fernando melihat banyak pihak yang melihat Pancasila sebagai norma
dasar atau Grundnorm. Padahal, Soekarno sebagai penemu ingin
menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah.
“Mendudukkan Pancasila sebagai grundnorm sama saja merendahkan
Pancasila,” kata dia.
Grundnorm, kata Fernando, berstatus landasan validitas, semacam dasar
hukum. Sementara itu, Pancasila lebih luas dari pemahaman tersebut.

Dia melihat banyak ahli hukum salah dalam memahami hal itu. Mereka,
kata Fernando, menjadikan Pancasila sebagai grundnorm sesuai teori
Hans Kelsen.

Hal tersebut, kata Fernando, yang membuat dirinya butuh waktu lama
menuntaskan bukunya. “Kesulitannya adalah yang ditulis bertentangan
hampir 180 derajat dengan tulisan para pakar hukum Indonesia. Jadi
referensi yang memadai dalam bahasa Indonesia nyaris nihil,” ujar dia.

Buku Fernando akan diluncurkan pada Selasa, 5 Maret 2024. Buku
tersebut bakal dikenalkan di Auditorium Djokosoentono, Fakultas Hukum
UI.