Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, seluruh warga negara wajib ikuti bela negara. Karena ancaman baru bagi bangsa Indonesia lebih multidimensional yang bisa masuk dalam sendi kehidupan masyarakat. Ancaman itu harus dihadapi bersama, agar Indonesia menjadi negara yang damai.
Dikatakan, ancaman multidimensional itu adalah terorisme, narkoba, radikalisme, human traficking, separatisme, porno grafi, illegal loging, illegal fishing, serangam cyber, kartel, dan mafia perdagangan. Sudah menjadi tanggungjawab kita bersama, terutama pemuda yang mempunyai peran strategis dalam setiap perubahan yang ada di negara Indonesia.
Hal itu dikatakan Wiranto dalam simposium nasional pemuda Indonesia bertajuk “Peran Strategis Pemuda Dalam Penguatan Pancasila dan Bela Negara”. Simposium itu diadakan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia dan dihadiri Ketua DPD Tingkat I KNPI seluruh Indonesia dan beberapa deputi Kemenkopolhukam di Hotel Arya Duta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
“Peran strategis pemuda untuk bela negara harus dioptimalkan, karena pemuda adalah agen of change, agen perubahan yang terjadi di Indonesia. Pesatnya globalisasi menyebabkan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat makin luntur. Kita tidak bisa menolak revolusi teknologi, kita tidak bisa menafikan adanya revolusi teknologi,” kata Wiranto.
Menurutnya, zaman dulu, ancaman terhadap keutuhan bangsa Indonesia datang dari invasi militer akan tetapi saat ini ancaman tersebut tidak lagi dari kekuatan militer dari negara asing, melainkan dari nir militer. Hal tersebut dikarenakan banyaknya, arus informasi yang masuk dapat menyebabkan bangsa indonesia menjadi lupa akan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam melindungi Pancasila dan NKRI terhadap kemungkinan ancaman yang akan menyerang Indonesia. Menurut Wiranto, ancaman yang saat ini sedang dihadapi oleh pemerintah datang dari bangsa Indonesia sendiri. “Kalau kita jeli, ancaman itu ternyata datang dari dalam diri bangsa, kita sendiri,” katanya.
Menkopulhukam mengingatkan, didalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 tahun 1945, bela negara itu adalah hak dan kewajiban warga negara. “Tiap warga negara berhak dan wajib iku bela negara, serta usaha dalam usaha pertahanan dan keamanaan negara. Simposium ini harus menjadi momentum untuk meneguhkan kita akan kewajiban membela negara,” pungkasnya.