Bali- Korban aksi terorisme itu bukan hanya korban yang terpapar langsung, tetapi istri dan anaknya disebut korban. Karena korban menjadi tulang punggung keluarga, tetapi menjadi cacat atau bahkan meninggal sehingga dia tak bisa lagi memberi nafkah pada keluarganya. Dalam kasus seperti keluargapun otomatis menjadi korban aksi terorisme.
Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP) saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan Korban Aksi Terorisme di Bali, Selasa (29/8/2017) menegaskan pemerintah masih blum cukup memiliki UU untuk keluarga korban. Karena itu, pemecahannya adalah dengan regulasi.
“Presiden jokowi dalam Rapat Paripurna Kabinet pada tahun 2015 mengatakan bahwa harus ada ketajaman dalam penanganan terorisme dengan pendekatan hukum, keamanan, agama dan kebudayaan. Dan dalam Ratas Presiden juga mengatakan memang perlu payung hukum untuk pencegahan terorisme” Ungkap perempuan yang akrab disapa Dani ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan pemerintah memang memiliki dana orientasi pemenuhan hak korban melalui keputusan pengadilan. Tetapi potensi proses pemenuhan hak korban terlalu panjang dan memakan waktu karena harus melalui pengadilan. Proses itu menurutnya membuat korban yang pertama belum terpenuhi haknya, tetapi sudah ada korban kedua, ketiga dan seterusnya.
Jika dibandingkan, Australia dan Amerika memiliki pemenuhan hak-hak untuk korban yang lebih baik. Menurut Dani, mereka memiliki mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yang merujuk kepada peristiwa aksi terorisme.
Karenanya, Perempuan kelahiran Surabaya ini sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini sebagai upaya yang serius dalam menangani korban aksi terorisme.
“Saya melihat kegiatan kal ini sangat strategis karena dua hal, pertama diskusi ini harus menjadi pintu masuk momentum bagaimana hak-hak korban terorisme terpenuhi dan kedua telah ada kasubdit pemulihan korban yang ada di BNPT yang harus kita baca sebagai wujud keperdulian pemerintah untuk memberikan hak-hak seperti yang ada dalam UU”ungkapnya.