Jakarta – Berbagai masukan dan tanggapan terkait draf Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Perban BNPT) tentang pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dari berbagai Kementrian/Lembaga (K/L) yang akan terlibat dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi nantinya mendapat tanggapan positif dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) 5 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Hal tersebut terlihat dari acara Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Rapat Harmonisasi yang dihadiri K/L terkait yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Rabu (8/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 5 Kemenkum HAM, Siti Masita, SH, MH, yang turut memimpin jalannya pembahasan rapat harmonisasi ini juga mengapresiasi utusan K/L yang hadir. Dimana seluruh utusan K/L telah memberikan masukan maupun tanggapan terhadap draft Perban Kontra Radikalisasi tersebut
Terkait Harmonisasi Perban ini menurutnya yang pertama sebenarnya pada saat rapat penyusunan draft itu memang dibutuhkan kata sepakat. Sehingga tugas Kemenkum HAM nantinya dalam rangka pengharmonisasian yang berlangsung hari ini bisa cepat.
“Namun karena keterbatasan dan mungkin yang menghadiri pada saat penyusunan sebelumnya orang yang berbeda dengan yang hari ini sehingga substansi yang tadinya sebelumnya sudah disepakati mungkin ada perbedaan persepsi sehingga itu yang menghambat jalannya proses pengharmonisasian yang kita laksanakan dari pagi hingga sore ini,” ujar Siti Masita usai acara.
Selain itu pihaknya juga akan meminta masukkan terakhir dari Kementerian Dalam Negeri terkait tugas fungsi terkait pelibatan Pemerintah Daerah (Pemda), karena memang Pemda itu adalah di bawah dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah nanti Kemendagri mengirimkan masukan maka pihaknya dari Kemenkum HAM akan membuat berita acara surat sosialisasi harmonisasi.
“Kemudian pimpinan kami akan menandatangani surat sosialisasi harmonisasi yang akan kami sampaikan kepada BNPT. Selanjutnya BNPT nanti akan mengajukan proses persetujuan Presiden kepada Sekretariat Kabinet (Setkab), karena materi muatannya lintas sektoral. Sehingga mudah-mudahan target 1 hingga 2 minggu kedepan sudah diundangkan,” katanya mengakhiri.
Hal senada juga dikatakan Pembina Kelompok Kerja (Pokja) 5 Kemenkum HAM, Erwin Fauzi, SH, MH. Menurutnya Perban Kontra Radikalisasi ini merupakan delegasi dari Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
“Ini sangat terkait dengan K/L yang menjadi mitra, karena disini ada program kerja atau kegiatan. Ini bisa menjadi sebuah kegiatan yang melalui Perban ini dalam arti kegiatan itu harus dilaksanakan dalam rangka kontra radikalisasi,” ujar Erwin Fauzi dalam kesempatan tersebut
Diharapkan melalui rapat harmonisasi Perban ini dapat diperoleh adanya kesepakatan-kesepakatan bersama dari K/L yang tertera dalam daftar undangan. “Fungsinya itu dalam rapat harmonisasi ini. K/L yang menjadi mitra nantinya betul-betul melaksanakan Kontra Radikalisasi itu sesuai apa yang tertera dalam Perban,” ujarnya .
Dalam kesempatan tersebut para perwakilan dari K/L terkait juga sangat mendukung adanya Perban tersebut. Utusan dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengatakan kalau pihaknya sangat mendukung mengenai penyusunan Perban Kontra Radikalisasi ini karena sebagaimana disampaikan Menko Polhukam, Prof Dr. Mahfud MD nbahwa perencanaan yang matang harus dilaksanakan.
“Bahkan pak Mahfud ikut hadir dalam penandatangan PK BNPT. Yang mana salah satu wujud pelaksanaannya adalah melaksanakan kontra radikalisasi,” ujar utusan dari Kemenko Polhukam tersebut.
Hal yang sama juga dikatakan utusan dari Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dimana pihaknya juga sangat mendukung dengan adanya Perban ini. Hal tersebut telah dibuktikan dengan menyertifikasi kegiatan di unit PMK dari perencanaan dalam penanganan terorisme.
“Tetapi yang dibingungkan di Kementerian kami adalah terkait dengan RAN PE (Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme berbasis Kekerasan) bagi PMK sendiri masih sama. Lampirannya masih dibingungkan,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bawha pelaksanaan kontra radikalsiais ini nantinya dapat dilaksanakan K/L dan juga Pemda. Pihaknya juga mencoba melihat peran apa yang dapat diberikan di Perban tersebut.
Seperti di Ditjen Bina Pemerintahan Desa melaksanakan tugas pokok dan fungsi membina perangkat desa, yang mana ada satu hal yang dapat berperan. Karena dalam Permendagri Nomor 26 tahun 2020; terdapat kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini,
“Tentunya itu dapat menjadi salah satu tools dalam penanggulangan terorisme. Beberapa poin yaitu dapat membantu upaya kesiapsiagaan dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketentraman masyarakat. Melaporkan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat. Selain itu ada satu direktorat yang masih belum masuk dalam perban ini yaitu Direktorat Politik dan Hukum,” ujar utusan dari Kendagri tersebut.
Acara rapat harmonisasi Perban BNPT tentang pelaksanaan Kontra Radikalisasi ini dihadiri oleh pejabat BNPT yakni Direktur Pencegahan Prof. Dr. Irfan Idris, MA, Kasubdit Kontra Propaganda BNPT, Kolonel Sus. Drs. Solihuddin Nasution, Kasubdit Pengawasan Kolohnel Mar. Edy Cahyanto, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Kolonesl Czi Rahmad Suhendro dan Kasubag Hukum Yogi.
Sementara perwakilan K/L terkait lain yang hadir yakni dari Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marinvest), Sekretariat Kabinet (Setkab), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga TNI (Bais) dan Polri (Densus 88/Anti Teror).