Jakarta – Demi mencegah konflik sosial di tengah masyarakat, Polri menilai perlu dilakukan penguatan pemahaman Pancasila. Meski tugasnya sebagai penegak hukum, polisi juga harus mampu menciptakan keteraturan sosial.
Hal itu dikemukakan Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Iza Fadri, dalam sambutannya pada acara pembukaan workshop ‘Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten’ yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017). “Kita adalah penegak hukum, tapi ujung dari penegakan hukum itu adalah bagaimana menciptakan keteraturan sosial,” ucapnya.
Iza menyebutkan, Indonesia adalah negara yang memiliki banyak suku, budaya, ras, dan agama sehingga perlakuannya pun tidak bisa disamakan. “Kita tahu Indonesia adalah negara beraneka ragam. Ini adalah negara yang paling homogen, kalau kita lihat bukan saja homogen dalam etnik, peradaban pun kita akan melihat sangat jauh. Ketika kita lihat di Papua dan di Jakarta sangat jauh. Bagaimana polisi menghadapinya, juga sangat berbeda,” ujarnya.
Berdasarkan itulah pemahaman tentang Pancasila perlu ditingkatkan, termasuk wawasan kebangsaan harus dimulai sejak dini.
Dia mengatakan ada empat hal yang perlu dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penguatan pemahaman Pancasila dan Undang-Undang Dasar kepada seluruh lapisan masyarakat. Kedua, menanamkan wawasan kebangsaan kepada generasi muda sejak usia dini melalui pendidikan formal dan informal.
Yang ketiga, kementerian dan lembaga terkait melakukan koordinasi lintas sektoral dengan tokoh agama dan masyarakat, untuk memberikan pemahaman nilai-nilai agama serta melaksanakan sosialisasi taat hukum. Sedangkan yang keempat, membuka ruang dialog dengan pimpinan massa atau ulama, mengatasi permasalahan-permasalahan agama tertentu agar dapat diselesaikan secara bersama.
Pada kesempatan itu, Direktur Imparsial Al Araf meminta agar penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil. Jangan sampai kritik terhadap pemerintah malah dikategorikan sebagai penebaran kebencian yang dijerat pidana.