Komnas HAM Inisiasi Pemilu Ramah HAM

Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat. Kontestasi lima tahunan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selalu diwarnai dinamika persaiingan antar Partai Politik (Parpol). Persaingan itu pun sering menimbulkan gesekan, bahkan pertikaian antar kontestan.

Untuk itulah  Komnas HAM menginisiasi Pemilihan Umum (Pemilu) ramah hak asasi manusia menjelang Pemilu 2024. Deklarasi pemilu ramah HAM ini guna menjamin pemenuhan hak pilih setiap warga negara.

“Deklarasi pemilu ramah HAM inisiasi Komnas HAM hari ini, adalah salah satu langkah komnas HAM yang secara responsif juga ingin turut membuktikan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).

Atnike juga mengajak sejumlah elemen menyatakan deklarasi tersebut. Selain itu, ada pula penandatanganan deklarasi oleh sejumlah perwakilan penyelenggara pemilu, perwakilan partai politik, perwakilan kementerian lembaga, serta perwakilan NGO dan organisasi keagamaan, untuk menunjukan komitmen bersama

“Dan akan kita tandatangani sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bebas dan berkeadilan menghormati prinsip-prinsip HAM,” ungkapnya.

“Serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan,” tambahnya.

Atnike melanjutkan, dalam rangka peringatan Komnas HAM yang ke-30 tahun, pihaknya berkomitmen menegakkan HAM di Indonesia. Salah satunya melalui penggunaan hak politik dalam Pemilu 2024.

“Maka izinkan saya menyampaikan bahwa dalam usia kami yang ke 30 tahun Komnas HAM mengambil tema dan bercita cita untuk mengokohkan peradaban hak asasi manusia di Indonesia. Salah satunya adalah melalui penggunaan hak politik di dalam Pemilu 2024,” tuturnya.

Berikut 4 poin pemilu ramah HAM yang dideklarasikan:

  1. Menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal- rentan
  2. Menjamin pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marginal-rentan
  3. Mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bermartabat, bebas diskriminasi, damai dan adil
  4. Mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.