Yogyakarta – Peran pers berperan penting dalam mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme. Hal itu disampaiakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY Hudono sampaikan Peran Pers dalam Mencegah Radikalisme dan Terorisme, Rabu (17/5/2023).
“Produk pers yang baik itu yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat,” terang Hudono.
Ia menjelaskan beberapa fungsi dan peran strategi pers. Antara lain berfungsi sebagai media informasi , pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan dapat sebagai lembaga ekonomi (bisnis).
Wakil Pemimpin Redaksi Koran Merapi itu juga menguraikan, beberapa peran pers yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (right to know); menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan; dan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat dan benar.
“Juga melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terkait kepentingan umum. Serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” imbuhnya.
Secara khusus, Hudono menjelaskan bahwa pers wajib menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat “Memberi pemahaman dan pencerahan (edukatif) tentang apa dan bagaimana radikalisme dan terorisme,” ujarnya.
Peran lainnya yakni menyosialisasikan upaya pencegahan berkembangnya radikalisme dan terorisme; melakukan pengawasan maupun kritik terhadap kebijakan penanganan radikalisme dan terorisme; dan mengawal ditegakkannya hukum dan keadilan terhadap kasus-kasus radikalisme dan terorisme.
Sementara KH Irwan Masduqi dari PP Assalafiyah Mlangi menjelaskan tentang Peran Pesantren dalam Mengikis Paham Terorisme di Kalangan Santri. Menurut kyai muda ini, setiap ayat berdiri sesuai konteks masing-masing.
“Tidak bisa jika ayat tentang perang kemudian dipahami dapat dilakukan di setiap keadaan,” ungkapnya.
“Kyai ataupun pengasuh pesantren selayaknya memberikan pemahaman yang luas, agar santri tidak mudah menyalahkan tafsir agama,” lanjut Gus Irwan.