DPR: Kelompok Bersenjata di Papua Bisa Disebut Teroris

Jakarta – Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis bersenjata (KSB) bisa disebut sebagai pelaku terorisme. Maka itu, dia mendukung wacana redefinisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan kelompok separatis bersenjata (KSB) di Papua.

“Saya setuju dan mendukung wacana ini. Kelompok bersenjata di Papua, apakah disebut KKB atau KSB, sejatinya adalah para pelaku atau terduga pelaku terorisme. Mereka melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik. Maka, mereka adalah teroris,” ujar Bobby, Dikutip tribunnews, Senin (15/3).

Dia berpendapat bahwa perlu upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur. Antara lain, dengan meredefinisi KKB dan KSB di Papua.

“Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan ‘sedikit’ arsenal persenjataan adalah wewenang polisi, sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif,” kata politikus Partai Golkar ini.

Dirinya pun berharap hal tersebut merupakan upaya percepatan dalam meredakan ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI. Kata dia, pada akhirnya diharapkan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat segera terwujud.

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta mengungkapkan bahwa sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.

Jika mengacu pada UU No 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Kelompok bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur tersebut di atas untuk disebut sebagai teroris,” kata Stanislaus saat dihubungi, Senin 15/03/2021.

Meski demikian, lanjut Stanislaus, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek.