Kota Bengkulu – Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengungkapkan data jumlah media massa dalam jaringan (daring) atau online yang ada di Indonesia. Dari total 43.301 yang terdata, hanya 211 di antaranya yang terverifikasi.
“Prosentasenya hanya 0,05 persen,” kata Imam saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-isu Terorisme di Bengkulu, Kamis (20/10/2016).
Imam menambahkan, verifikasi terhadap media massa daring dilakukan berdasarkan Standar Perusahaan Pers. Beberapa yang dinilai adalah badan hukum, sistem penggajian, kompetensi wartawan, content, serta ketaatan terhadap prinsip dan etika jurnalistik.
“Untuk badan hukum hanya ada 3 pilihan, yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi. CV tidak boleh. Yang juga dinilai tentu adalah content-nya serta bagaimana ketaatannya terhadap prinsip dan etika jurnalistik,” jelas Imam.
Banyaknya jumlah media massa daring yang tidak terverifikasi, lanjut Imam, berpotensi mempersulit pencegahan terorisme melalui pers. “Dalam kaitan pemberitaan terorisme, laporan yang masuk ke kami, media-media yang melakukan paling banyak yang tidak terverifikasi. Meskipun ada juga media massa arus utama yang terverfikasi juga melakukannya,” tambahnya.
Dengan kondisi tersebut Imam meminta masyarakat selektif dalam memilih media massa yang dikonsumsi. Masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarluaskan pemberitaan-pemberitaan yang melanggar ketentuan Pedoman Peliputan Terorisme dan menjadi teror baru bagi masyarakat.
“Jika melihat media massa melanggar, laporkan ke Dewan Pers, jangan disebarluaskan. Di sini peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk tidak menimbulkan teror baru bagi masyarakat lainnya melalui viral pemberitaan salah,” tegas Imam.
Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-isu Terorisme adalah salah satu metode dari kegiatan Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 provinsi se-Indonesia. Satu metode lainnya adalah Visit Media, kunjungan dan diskusi ke redaksi media massa pers.