Bontang – 110 penyuluh agama di Kota Bontang, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kamis (17/5/2018), mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitan Penyuluh Agama dalam Menghadapi Radikalisme. Kepada mereka dikenalkan ciri-ciri kelompok radikal dan bagaimana menghadapinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur, H. Sofyan Noor hadir sebagai pemateri di kegiatan tersebut. Dia juga yang membeberkan ciri-ciri kelompok radikal kepada penyuluh agama.
“Yang pertama mereka cenderung eksklusif dalam beragama. Jika ada yang tidak sepaham dianggap musuh, karena mereka menganggap dirinya dan kelompoknya paling benar,” ungkap Sofyan.
Ciri lain kelompok radikal, lanjut Sofyan, adalah menolak diajak diskusi untuk mencari kebenaran sebuah masalah. “Karena merasa paling benar tadi. Mereka biasanya menolak perbandingan madzhab,” tambahnya.
Akan tetapi dari keseluruhan ciri kelompok radikal, Sofyan menyebut adanya keinginan mendirikan negara Islam adalah yang utama. Meski hidup di Indonesia yang sudah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, pemikiran dan sikap kelompok radikal berseberangan.
“Mereka jelas menolak Pancasila karena dianggap produk manusia. Atas dasar itu yang mereka perjuangkan adalah mendirikan negara Islam dengan menjadikan hukum agama sebagai hukum bernegara,” tandas Sofyan.
Untuk menghadapi kelompok radikal dimaksud, penyuluh agama didorong untuk menggunakan pendekatan bersifat lunak. Pendekatan keras dengan adanya pemaksanaan dinilai tidak tepat dijalankan.
“Prinsipnya tidak ada paksaan dalam beragama. Kalau kita dekati pelan-pelan, kita sentuh hatinya, kita masih bisa berharap ada perubahan pada diri dan kelompok mereka. Penyuluh agama direkrut dengan kualifikasi yang ketat, saya yakin bisa melakukannya,” pungkas Sofyan.
Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyuluh Agama dalam Menghadapi Radikalisme di Bontang terlaksana atas kerjasama BNPT dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Timur. Kegiatan yang sama sudah dan akan dilaksanakan di 32 provinsi se-Indonesia sepanjang tahun 2018. [shk/shk]