Cegah TPPU Dan Pendanaan Teroris, Bappebti Gandeng PPATK

Jakarta – Berkomitmen mencegah tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme diberbagai bidang, disikapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama Bappebti dan PPATK sudah ditandatangani Kepala Bappebti Bachrul Chairi dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Bachrul Chairi mengungkapkan bawah perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) Bappebti dengan PPATK pada 2008 lalu.

“Kerja sama ini dilaksanakan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif,” kata Bachrul, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Bappebti dan PPATK telah menandatangani MoU dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 7 November 2008. Salah satunya adalah pertukaran informasi, termasuk mengenai adanya pelanggaran kewajiban pelaporan yang dilakukan pialang berjangka.

“Peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme tidak dapat dilaksanakan sendiri per sektor. TPPU merupakan kejahatan luar biasa dan bersifat lintas batas. Kerja sama ini merupakan langkah strategis Bappebti untuk meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait implementasi ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada sektor perdagangan berjangka,” jelas Bachrul.

Dikatakan, Bappebti berkomitmen meningkatkan kualitas kerja sama dengan PPATK dan instansi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga penanganan TPPU dan pendanaan terorisme dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, terarah, terukur, dan berkesinambungan.

Sebagai persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) 2017 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU), Bappebti juga telah melakukan beberapa kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK.

“Bappebti telah menyelesaikan dua dokumen kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK, yakni ‘Peraturan Kepala Bappebti tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta’ dan dokumen ‘Penilaian Risiko TPPU/TPPT pada Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi Tahun 2017’,” jelasnya.

Dua dokumen itu merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan Bappebti dalam MER pada November 2017. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Indonesia yang menjadi salah satu anggota Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG).

MER akan menilai kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Indonesia dalam melaksanakan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan standar global dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan terorisme.

“Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU. Berbagai langkah mengukuhkan komitmen Indonesia telah dilaksanakan. Salah satu upaya dimaksud adalah untuk mengimplementasikan standar internasional yang dikeluarkan lembaga internasional FATF,” ungkap Bachrul.

Evaluasi itu dimaksudkan untuk menilai pelaksanaan 40 rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang, baik sektor regulasi industri keuangan, penyedia barang dan jasa, serta sektor penegakan hukum terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, proses evaluasi juga akan menilai efektivitas regulasi dan penegakan hukum yang telah dilakukan.