Demikian ditegaskan Kepala Biro Umum BNPT Brigjen TNI Dadang Hendrayudha pada kegiatan Konsinyering Penyusunan Skema Rehabilitasi dan Kompensasi Korban Aksi Terorisme di Solo, jumat (8/9/2017). Dari berbagai aksi teror yang terjadi, menurutnya, sudah banyak korban. Karenanya negara harus hadir tidak hanya dalam penanganan aksi teror, tetapi juga penanganan korban aksi tersebut.
“Data yang kuat diperlukan untuk melakukan rehabilitasi dan kompensasi terhadap para korban aksi terorisme. Itulah salah satu tugas utama dari direktorat perlindungan BNPT melalui subdit pemulihan korban”, tegas mantan Kasubdit Kontra Propaganda BNPT ini.
Selanjutnya, Dadang menjelaskan salah satu tugas pokok BNPT adalah koordinasi dengan intansi-intansi terkait dalam penanganan masalah terorisme. Peserta kegiatan yang dari berbagai kementerian dan lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenkes, Polri, BNPB, BPJS Kesehatan, Kemenakertrans, serta para peneliti dan konsultan diharapkan dapat merumuskan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya penanganan korban aksi terorisme