Sebagai bentuk pencegahan sekaligus pengawasan terhadap kemungkinan masuk dan merebaknya radikalisme terorisme di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mulai memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri, khususnya yang dideportasi dari Malaysia. Hal ini dilakukan sebagi langkah antisipasi kemungkinan keterlibatan para WNI tersebut dalam jaringan terorisme internasional.
Kepala BNPT, Dr. Saud Usman Nasution, M.H, M.M menyatakan bahwa hal ini dilakukan karena adanya dugaan sebagian dari WNI itu merupakan anggota jaringan terorisme yang sengaja memanfaatkan jalur TKI ilegal untuk kembali ke Indonesia dan nantinya membuat teror di sini. “Ini tidak boleh terjadi. Makanya sekarang pengawasan di daerah perbatasan dan pintu masuk di bandara, pelabuhan, dan terminal, diperketat.” Jelasnya belum lama ini di Jakarta.
Penekanan untuk pengawasan di daerah perbatasan dipandang sangat penting untuk dilakukan sebab daerah tersebut paling sering digunakan keluar masuk jaringan teroris, baik untuk mengirim barang maupun orang.
Seturut dengan program pencegahan tersebut, saat ini BNPT juga tengah menyelesaikan prosedur operasi standar pengawasan di daerah perbatasan. BNPT juga tengah menyelesaikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Terorisme yang saat ini telah masuk ke tahap implementasi RAN.
Sebelumnya, BNPT juga telah membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di setiap provinsi. Dimana saat ini hanya tersisa Provinsi Papua dan Papua Barat saja yang belum terjamah, selebihnya sebanyak 32 provinsi telah memiliki FKPT yang berfungsi sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia.