BNPT: Pencegahan Radikalisme dan Terorisme Harus Melibatkan Kerjasama
Semua Pihak

Jakarta- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik
Indonesia melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelibatan BNPT dalam
Kegiatan Nasional dan Internasional serta Sosialisasi Peraturan BNPT
Nomor 3 Tahun 2020. Agenda tersebut berlangsung di kawasan Kuta,
Kabupaten Badung, Bali, Rabu (29/11/2023).

“Ada 3 hal besar dalam pencegahan Tindak Pidana Terorisme
masing-masing Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisasi, dan deradikalisasi.
BNPT melakukan Perlindungan sarana Obyek Vital (Obvit) dan fasilitas
publik sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional,” kata
Brigjen Pol. Imam Margono selaku Direktur Perlindungan BNPT Republik
Indonesia dalam pidato sambutannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dijelaskan bahwa badan yang berwenang
menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme adalah
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sedangkan pada Pasal 43A, dijelaskan bahwa pemerintah wajib
melaksanakan pencegahan tindak pidana terorisme melalui Kesiapsiagaan
Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.

Pasal ini juga menjelaskan bahwa Kesiapsiagaan Nasional merupakan
suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana
terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis dan
berkesinambungan.

Kesiapsiagaan Nasional dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat,
peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan, dan peningkatan sarana
prasarana, pengembangan kajian terorisme, serta pemetaan wilayah paham
radikal terorisme.

BNPT juga menerbitkan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan
Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme (Perban No.3
Tahun 2020).

Dalam peraturan tersebut, Direktorat Perlindungan BNPT bertugas untuk
melaksanakan Sosialisasi dan Evaluasi dalam bentuk asesmen kepada
objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam rangka
pencegahan tindak pidana terorisme.

Indikator penentuan fasilitas publik prioritas dalam pelaksanaan
Perban No.3 Tahun 2020 masing-masing Kegiatan berskala Nasional dan
Internasional, Riwayat kerentanan kejadian terror, Dimensi target
Indeks Risiko Terorisme (IRT), Representasi Simbol Negara Asing dan
Destinasi Wisata Super Prioritas.

Negara Indonesia dalam sepuluh (10) tahun terakhir makin
diperhitungkan sebagai negara tuan rumah berbagai perhelatan berkelas
dunia, baik kegiatan olahraga maupun konferensi tingkat tinggi.
Puncaknya adalah ketika Indonesia sukses menggelar perhelatan olahraga
terbesar di Asia, yakni Asian Games 2018 di Indonesia dan Palembang.
Indonesia juga terpilih sebagai negara tuan rumah perhelatan MotoGP,
World Superbike, Motocross GP, Formula E, FIBA Wolrd Cup dan FIFA
World Cup U17.

Selain bidang olahraga, Indonesia pada tahun 2022 dan 2023 terpilih
sebagai tuan rumah dari berbagai konferensi tingkat tinggi, seperti
KTT G-20 di Nusa Dua (Bali), KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo (NTT), KTT
ASEAN  ke-43 (DKI Indonesia) KTT AIS Forum 2023 di Nusa Dua (Bali) dan
lain sebagainya.

Berbagai perhelatan ini semakin mengukuhkan posisi Indonesia dalam
kancah dunia internasional hingga tahun-tahun mendatang sehingga
Indonesia akan terus menjadi pilihan dunia internasional sebagai
tempat penyelenggaraan kegiatan internasional, yang pada saat
bersamaan, harus dihadapkan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)
dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Berangkat dari kondisi di atas, BNPT melaksanakan Rapat Koordinasi
sebagai sarana mendiseminasikan urgensi implementasi Perban No. 3
Tahun 2020 di fasilitas publik yang akan digunakan sebagai tempat
pelaksanaan kegiatan nasional dan internasional.

Selain itu, peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan
Pemerintah Daerah juga diharapkan untuk berkontribusi dalam memberikan
gambaran terkait event prioritas nasional dan internasional yang akan
dilaksanakan pada tahun depan.

Hal ini diharapkan dapat mendukung proses koordinasi yang lebih
efektif serta membangun komitmen para pihak dalam mengimplementasikan
pedoman standar minimum pengamanan dalam pencegahan aksi terorisme.

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai berikut
yaitu Meningkatkan kesadaran akan bahaya ancaman terorisme terhadap
sarana dan prasarana di lingkungan umum dan lingkungan pemerintah.

Kemudian memberikan pemahaman terkait Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital
Yang Strategis dan Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Terorisme kepada
para pemangku kepentingan penyelenggaraan event nasional dan
internasional.

Kemudian menyepakati suatu mekanisme koordinasi antara BNPT dengan
para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan event
nasional dan internasional. Berikutnya menyusun rencana kerja terkait
kegiatan asesmen event nasional dan internasional di tahun 2024.