Jakarta-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Pemulihan Korban Direktorat Perlindungan melaksanakan Konsiyering Pembulatan Hasil Assestment Medis, Psikologis, dan Psikososial korban Terorisme bertempat di Hotel Cipta Pancoran, Jakarta Selatan (9/11/17). Acara ini dihadiri oleh beberapa pakar seperti Dra Tri Iswardani dari Psikolog Universitas Indonesia (UI), Edward Andriyanto Himpunan Psikolog DKI Jakarta, Dr. Kamaruzzaman, Dokter Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Tim Konsultan dan Dr Leon Dokter Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penyusunan identifikasi pembulatan kebutuhan dan metode penanganan korban aksi terorisme. Proses identifikasi telah dilakukan dengan melihat apakah kebutuhan yang harus didapatkan oleh kegiatan ini sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap masyarakat yang menjadi korban. Harapannya negara bisa hadir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sebagaimana kegiatan sebelumnya, setelah melakukan identifikasi, wawancara korban dan tinjauan langsung ke lapangan dengan menemui para korban, Tim BNPT telah melakukan pengumpulan data awal dan mengklasifikasi kebutuhan korban. Salah satu contoh apakah korban mengalami luka apa, peristiwa apa, apakah korban mengalami traumatik, apakah korban mengalami gangguan psikologis, atau sampai korban tidak memiliki akses mata pencaharian hingga saat ini.
Menurut Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Kolonel Czi Roedy Widodo, pembulatan konsiyering ini diharapkan bisa terwujud hasil yang maksimal terhadap metode pemulihan korban aksi terorisme terkait alur, skema dan model penanganan kerja di antara lembaga yang terlibat. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran dan bisa mengimplementasikan peran negara dalam memberikan pendampingan dan pemulihan kepada warga negaranya pasca aksi terorisme
“penanganan korban merupakan wujud tanggungjawab negara terhadap masyarakat” tegasnya.
Menurut Roedy, format laporan pemulihan korban yang disiapkan dari BNPT telah menghasilkan beberapa rumusan. Ada kategorisasi warna merah untuk penanganan korban yang penting (urgent), kuning untuk penanganan korban yang perlu dikonsultasikan dan hijau kategori aman.
Lebih lanjut ia menerangkan rincian jenis penanganan korban yang sudah dirumuskan adalah dengan pendampingan psikologi untuk korban aksi terorisme, kebutuhan pemberian modal usaha agar bisa hidup mandiri, kebutuhan ekonomi yang cukup untuk keluarga, bantuan pendidikan dan anak, dan terapi pemulihan psikologis.