BNPT Lakukan Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Penempatan Napiter di Nusa Kambangan

Cilacap – Undang – Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan oleh DPR RI dan sudah menjadi dasar dalam penanganan terorisme di Indonesia. Namun dalam prakteknya hingga saat ini, penanganan terhadap perkara tindak pidana terorisme dengan pola pendekatan dan mekanisme di luar kebiasaan sering muncul hambatan di antaranya pada tahap Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Permasalahan dalam tahapan ini berkaitan dengan aspek penanganan terhadap pelaku antara lain adalah soal penempatan narapidana tindak pidana terorisme. Karena dalam penempatan Narapidana Terorisme (Napiter) itu tentunya tidak semudah menempatkan narapidana umum karena berpotensi menimbulkan resiko, kerawanan serta gangguan keamanan baru.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku leading sector dibidang penanggulangan terorisme melalui Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menggelar acara “Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum terkait Penempatan Narapidana Terorisme” yang berlangsung di Hotel Dafam, Cilacap, Rabu (9/10/2019) malam.

“Dalam proses penegakan hukum dalam kasus tidak pidana terorisme yang dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi penempatan narapidana terorisme itu tentunya memerlukan sinergisitas yang bagus antar aparat penegak hukum. Ini tentunya agar penegakan hukum tidak pidana terorisme dapat tercapai secara efektif dan efisien,” kata Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum BNPT, Kombes Pol. Hando Wibowo, S.Ik, M.Si, di sela-sela acara tersebut Rabu malam.

Lebih lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini menjelaskan bahwa acara koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (Apgakkum) ini merupakan bagian kelanjutan rangkaian dari kegiatan pemindahan 16 napiter dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dan Lapas Kelas II B Gunung Sindur ke Lapas Kelas II A Besi di Pulau Nusa Kambangan yang sudah berlangsung Senin (7/10/2019) lalu.

“Koordinasi malam ini sebenarnya menyambung dari pemindahan napi dari Lapas Gunung Sindur dan Lapas Cipinnag ke Lapas di Nusa Kambangan kemarin. Bahwa BNPT selalu hadir dalam seluruh rangkaian yang menyangkut narapidana terorisme itu,” ujar mantan Kapolres Probolinggo Kota ini.

Dijelaskan mantan Kasubdit Lembaga Negara Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya ini, BNPT itu mempunyai peran bahwa sejak gelar perkara, sidang, hingga vonis hakim yang dijatuhkan kepada napiter hingga eksekusi lalu disebar ke lapas yang ada di seluruh Indonesia, BNPT selalu hadir.

“Jadi tugas BNPT terhadap napiter itu mulai penyidikan sidang, mengantarkan rutan, begitu vonis yang kemudian di tempatkan di Lapas yang ada di Nusa Kambangan yang selanjutnya diterima oleh Subdit Bina Dalam Lapas (BNPT) untuk menjalankan pembinaan melalui program deradikalsasi di dalam lapas sampai dia keluar kembali ke masyarakat merupakan tanggung jawab BNPT,” ujarnya.

Selain acara Koordinasi dalam penempatan napiter ini, Kombes Hando juga menjelaskan bahwa acara acara ini juga dilakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait perkembangan kondisi Lapas dan Napiter oleh seluruh Kepala Lapas yang ada di wilayah Pulau Nusakambangan.

“Di acara koordinasi ini kita hadirkan tiga Direktur dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM) untuk menerima masukan dari masing-masing Kalapas terkait kondisi terkini yang terjadi di masing-masing Lapas,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan

Oleh sebab itu Kombes Hando mengatakan bahwa dengan adanya koordinasi dan FGD ini maka perlu dirumuskan strategi penempatan yang tepat agar narapidana terorisme dapat dibina dengan baik dan tidak mengulangi kejahatannya hingga kembali ke masyarakat nantinya.

“Dengan begitu dengan adanya koordinasi maka bisa merumuskan kebijakan dan strategi, termasuk membangun persepsi yang sama antara penegak hukum dalam melaksanakan eksekusi dan penempatan narapidana terorisme secara efektif dan efeisien untuk mendukung keberhasilan penanggulangan terorisme,” kata mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru ini mengakhiri..

Seperti diketahui, acara ini dihadiri oleh Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Agung RI Sugeng Pudjianto, S.H., M.H dan Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Tengah, Drs. Marasidin, Bc.IP,MH, sebagai narasumber

Sementara narasumber yang hadir dari pihak Ditjen PAS yaitu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) Junaedi, Bc.IP, SH, MH, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak (Binkemas dan PA), Budi Sarwono, Bc.IP, SH, M.Si dan Direktur Pelayanan Tahanan Pengelolaan Barang Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran), Heni Yuwono. Hadir pula narasumber dari Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri yakni Kabag Operasional, Kombes Pol. Dayan Victor Imanuel.

Sedangkan para peserta yang hadir yakni seluruh Kepala Lapas se Nusa Kambangan dan Cilacap kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agus Sigianto Sirait, SH,MH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap, Drs. Sadmoko Danardono, M.Si, serta perwakilan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap yakni dari Kodim 0703/Cilacap, Polres Cilacap, Pangkalan TNI-AL (Lanal) Cilacap, Satuan Polisi Air Cilacap, Pengadilan Negeri Cilacap bandara Tunggul Wulung dan instansi terkait lainnya