Deputi Pencegahan dan Perlindungan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan sosialisasiblue print pencegahan dan perlindungan yang bertempat di Hotel Swissbell Residences, Kalibata, Jakarta, Jumat (16/10/2015), Sosialisasi yang diselenggarakan mulai pukul 09.00 hingga siang ini dihadiri oleh perwakilan-perwakilan berbagai instansi, pemerintah, BEM serta media massa dan akademisi.
Brigjen Pol. Drs. Herwan Chaidir dalam pembukaannya menyampaikan tentang proses pembuatan blueprint yang merupakan hasil koordinasi dengan semua pihak dan lintas kementerian yang dipelopori oleh BNPT sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk menyusun program perlindungan atas tindak-tindak terorisme di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa tindak-tindak terrorisme telah banyak terjadi di tanah air, dan hingga saat ini mereka masih terus melakukan tindakan-tindakan masif seperti penyebaran rasa takut yang luas kepada masyarakat dan berusaha menjatuhkan wibawa pemerintah dengan menyebarluaskan berita-berita seputar ketidakpuasannnya atas pemerintahan.
Dikatakan bahwa jauh sebelumnya, telah ada usaha untuk mendirikan negara Islam, dan hal tersebut masih berlanjut sampai sekarang. Hal ini setidaknya seperti yang ditunjukkan oleh Abu Bakaar Ba’asyir dan kelompoknya yang menilai pemerintahan dan semua yang terlibat dalam pemerintahan sebagai orang-orang kafir.
Kelompok-kelompok radikal ini sangat membenci pihak-pihak berwenang karena menganggap telah menghambat operasi dan cita-cita mereka. Beberapa modus yang digalakkan oleh kelompok ini seperti pembajakan, penyanderaan dan penculikan serta pembunuhan. Awalnya aksi dilakukan secara kecil-kecilan, namun kemudian dilakukan dalam bentuk yang lebih besar.
Menurut Chaidir, sejak berdirinya BNPT upaya untuk membendung pengaruh radikalisasi dilakukan dengan berbagai langkah kongkrit, seperti pembinaan di lapas terhadap mereka yang radikal dan juga di luar lapas. Selain itu, sejumlah upaya juga dilakukan di berbagai media untuk mencegah proses radikalisasi
BNPT sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme berada langsung di bawah kepresidenan. Direktorat Perlindungan yang berada di bawah Deputi memiliki tugas-tugas pokok sesuai pasal 9 undang-undang perlindungan. Ia juga menjelaskan secara rinci tentang isi dari blueprint ini yang dibuat melalui kerjasama dengan berbagai pihak dan melalui proses panjang termasuk mengunjungi daerah-daerah yang pernah menjadi sasaran terorisme. Karena itu, ia meyakinkan bahwa blueprint ini dapat menjadi pedoman bersama, meski ia juga meminta semua pihak agar terus memberikan kritik dan saran membangun untuk penyempurnaan blueprint ini di masa mendatang