Semarang – Empat narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas 1
Semarang bebas murni, Selasa (7/1/2025). Keempat narapidana tersebut
adalah AY, DS, RS, dan UA, yang telah menyelesaikan masa hukuman
mereka berdasarkan Surat Lepas Nomor WP.13.PAS.1-PK.01.02-40. Mereka
juga melakukan ikrar setia kepada NKRI.
Keempat narapidana ini sebelumnya tergabung dalam jaringan Negara
Islam Indonesia (NII) dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Mereka
sempat ditahan di Jawa Barat sebelum dipindahkan ke Lapas Semarang.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Luhur Prasaja, menjelaskan
bahwa keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama.
“Mereka dulunya satu jaringan. Kini, mereka telah selesai menjalani
masa hukuman,” ungkap Luhur Prasaja kepada awak media pada Rabu
(8/1/2025).
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid, menambahkan bahwa
keberhasilan pembebasan ini tidak terlepas dari program pembinaan yang
intensif.
“Selama berada di sini, mereka mengikuti pembinaan dengan baik,
bekerja sama dengan BNPT dan Densus 88 AT Polri. Mereka juga sudah
mengikrarkan diri kembali ke NKRI dan mendapat remisi tambahan,”
jelasnya.
Proses pembebasan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai dengan
prosedur operasional standar (SOP), melibatkan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 AT, Polrestabes Semarang,
dan Kodim Semarang. Setelah dibebaskan, keempat mantan narapidana ini
akan kembali ke kampung halaman mereka di Sumatera Barat. Dengan
pembebasan ini, jumlah narapidana kasus terorisme di Lapas Semarang
kini tersisa lima orang.